Eksepsi Dayang Donna Dibacakan di Tipikor Samarinda, Tim Hukum Serang Dakwaan KPK

POLITIKAL.ID – Sidang perkara dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat Dayang Donna Walfiaries Tania memanas setelah tim penasihat hukum terdakwa menyerang langsung surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, tim hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum.
Eksepsi atau nota keberatan tersebut ada pada Kamis (5/2/2026). Penasihat hukum Dayang Donna, Hendrik Kusniato, menilai dakwaan jaksa tersusun tanpa kecermatan dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peran Dayang Donna Nilainya Tidak Jelas Rincinya
Hendrik menegaskan dakwaan tidak menjelaskan secara konkret posisi dan peran kliennya dalam dugaan tindak pidana suap yang dituduhkan.
“Pokok keberatan kami adalah dakwaan tidak menguraikan bagaimana peran terdakwa dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan. Unsur-unsur yang seharusnya dijelaskan justru kabur dan tidak terang,” kata Hendrik kepada wartawan usai sidang.
Ia menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi mengaburkan konstruksi perkara sejak awal.
Kewenangan Teknis Pertambangan Jadi Sorotan
Tim hukum juga mengkritik dalil jaksa yang menyebut almarhum Awang Faroek Ishak memiliki kewenangan menyusun peraturan teknis di bidang pertambangan saat menjabat Gubernur Kalimantan Timur.
“Secara normatif, kewenangan membuat peraturan teknis berada pada dinas teknis, bukan gubernur. Ketika jaksa membangun dakwaan dengan dasar keliru, maka seluruh bangunan dakwaan menjadi bermasalah,” tegas Hendrik.
Menurutnya, kesalahan mendasar tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi majelis hakim.
Unsur Penyertaan dan Gratifikasi Jadi Pertanyaan
Hendrik juga menilai penerapan unsur penyertaan dalam dakwaan tidak memenuhi ketentuan hukum pidana. Ia menegaskan jaksa tidak menguraikan adanya kesepakatan atau perintah antara terdakwa dan pihak lain.
“Harus ada kesamaan niat dan kehendak. Apa kesepakatannya, apa perintahnya, itu semua tidak dijelaskan. Klien kami dianggap terlibat hanya karena hubungan keluarga, dan itu jelas tidak dibenarkan dalam hukum pidana,” ujarnya.
Selain itu, tim hukum menolak penerapan pasal gratifikasi. Hendrik menegaskan Dayang Donna bukan pegawai negeri, bukan penyelenggara negara, dan bukan pejabat negara.
“Gratifikasi adalah delik khusus dengan subjek hukum tertentu. Sementara terdakwa tidak termasuk di dalamnya. Jaksa juga tidak menjelaskan secara rinci bagaimana alur penerimaan uang yang didakwakan,” katanya.
Aliran Uang Tidak Pernah Jaksa Jelaskan
Menurut tim hukum, dakwaan juga tidak menguraikan secara jelas asal-usul dana, mekanisme penyerahan uang, hingga aliran uang berdenominasi dolar Singapura yang ada dalam dakwaan.
“Fokus perkara seharusnya pada aliran uang. Namun hal itu justru tidak rinci secara terang dalam dakwaan,” tegas Hendrik.
Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat terima atau batal demi hukum serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Jaksa KPK Tetap Dakwakan Pasal Berlapis
Sebelumnya, dalam sidang perdana Kamis (29/1/2026), Jaksa KPK mendakwa Dayang Donna menerima uang Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura terkait perpanjangan enam IUP perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Rudy Ong Chandra.
Jaksa menyebut peristiwa bermula pada 2014–2015 saat peralihan kewenangan perizinan tambang dari kabupaten ke provinsi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam dakwaan, jaksa memaparkan adanya pertemuan di rumah dinas gubernur serta penyerahan uang pada 3 Februari 2015 di Hotel Bumi Senyiur Samarinda.
Majelis Hakim Jadwalkan Tanggapan Jaksa
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa. Putusan sela majelis hakim akan menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau gugur karena persoalan formil.
Sementara itu, Dayang Donna memilih irit bicara dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim.
“Kita tunggu saja prosesnya,” ujarnya singkat.
(tim redaksi)





