
POLITIKAL.ID – Kasus penembakan di tempat hiburan malam (THM) Crown, Samarinda memunculkan fakta baru yang mengejutkan.
Dalam sidang keempat kasus penembakan ini terungkap senjata api yang digunakan untuk menewaskan Dedy Indrajid Putra (DIP). Senjata itu ternyata berasal dari seorang oknum anggota Brimob yang telah resmi dipecat dari kepolisian.
Kasus penembakan ini terjadi pada Minggu (4/5/2025). Namun fakta soal asal-usul senjata baru mencuat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (12/11/2025).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan hasil pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi yang menyebut bahwa pelaku eksekutor mendapatkan senjata api dari tangan seorang anggota Brimob berinisial D, yang berdinas di Samarinda Seberang.
Namun, menariknya, anggota Brimob yang disebut-sebut sebagai pemilik senjata itu tidak hadir dalam persidangan. Ini menimbulkan pertanyaan publik tentang perannya dalam rantai peredaran senjata tersebut.
Senjata dari Oknum Brimob
Kepolisian Resor Kota Samarinda langsung memberikan keterangan resmi untuk menanggapi fakta sidang tersebut. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membenarkan bahwa senjata yang digunakan pelaku memang berasal dari tangan seorang oknum Brimob. Namun kini oknum tersebut telah dipecat.
“Memang benar, pelaku eksekutor mendapatkan senjata api dari seorang oknum anggota Brimob di Samarinda Seberang berinisial D. Yang bersangkutan sudah dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Bahkan, banding yang diajukan juga sudah diputus, dan hasilnya menguatkan sanksi etik yang sudah dijatuhkan,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025).
Hendri menegaskan, tindakan D bukan hanya pelanggaran etik, melainkan tindak pidana karena terlibat dalam jual-beli senjata api ilegal.
“Yang bersangkutan tetap diberhentikan secara tidak hormat karena menjual senjata api kepada pihak yang tidak berwenang dan tidak memiliki izin,” tegasnya.
Kronologi Kepemilikan Senjata
Lebih jauh, Kapolresta mengungkap kronologi kepemilikan senjata tersebut. Menurutnya, D memperoleh senjata itu pada tahun 2018 saat bertugas di Jakarta, dalam kondisi tidak layak pakai.
“Saudara D mendapatkan senpi tersebut pada tahun 2018 ketika berdinas atau BKO di Jakarta. Saat itu senjatanya dalam keadaan tidak layak pakai, kemudian dibeli oleh D secara pribadi,” jelas Hendri.
Namun, pada tahun 2022, karena tekanan ekonomi, D memutuskan menjual senjata tersebut kepada salah satu dari sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus penembakan di Crown.
“Pada tahun 2022, karena kondisi ekonomi D yang sulit, akhirnya senjata itu dijual ke salah satu tersangka dari total sembilan orang yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa senjata tersebut sempat berpindah tangan beberapa kali. Kemudaian akhirnya digunakan oleh pelaku utama untuk mengeksekusi korban.
“Senjata itu sempat berpindah dari satu tersangka ke tersangka lain. Dari R, senjata diserahkan kepada Ijul, yang kemudian menggunakannya untuk menembak korban Dedy Indrajid Putra di tempat hiburan malam Crown,” ungkap Hendri.
Bukan Kebocoran dari Institusi
Hendri menegaskan, senjata api yang digunakan dalam insiden berdarah itu bukan bagian dari gudang senjata resmi Polri atau TNI. Ia memastikan, kasus ini merupakan murni penyimpangan individual, bukan kebocoran dari institusi.
“Itu semua dilakukan oleh oknum dan hasil dari transaksi jual beli pribadi, bukan penyerahan resmi. Kami pastikan senjata itu bukan senjata organik dari Polri maupun TNI,” tegasnya.
Penegasan ini sekaligus menjawab keresahan publik yang sempat mempertanyakan bagaimana senjata yang seharusnya berada di bawah kendali negara bisa jatuh ke tangan sipil dan digunakan untuk melakukan kejahatan.
Jadi Sorotan Publik
Fakta sidang ini langsung menjadi sorotan publik di Samarinda. Kasus Crown kini tidak lagi dilihat sekadar sebagai tindak pidana penembakan, melainkan sebagai cerminan lemahnya pengawasan senjata api di lingkungan aparat penegak hukum.
Pengamat hukum pidana Universitas Mulawarman, Dr. Andry Saputra, menilai peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk memperketat sistem kontrol internal.
“Ketika alat kekuasaan negara seperti senjata api bisa berpindah tangan ke sipil, itu menandakan adanya celah serius dalam sistem pengawasan. Reformasi internal di tubuh Polri menjadi keharusan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum terhadap oknum aparat yang terlibat.
“Penegakan hukum harus setara. Jangan sampai kasus ini berhenti di level pelaku sipil, sementara jaringan yang memungkinkan jual-beli senjata justru luput dari jerat hukum,” tegas Andry.
Tragedi di Crown menjadi peringatan keras bagi institusi keamanan negara. Ketika senjata api yang seharusnya melindungi masyarakat justru digunakan untuk menghilangkan nyawa warga sipil, batas antara penegak hukum dan pelaku kejahatan menjadi kabur.
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan serupa di masa depan. Karena di balik suara tembakan yang merenggut satu nyawa di Samarinda, tersimpan pesan mendalam tentang tanggung jawab, integritas, dan kepercayaan publik yang harus dijaga.
(tim redaksi)





