Jumat, 22 November 2024

FAM Kaltim Harap Kejati Periksa Dugaan Pelanggaran Proses Lelang Proyek Pelabuhan Tanjung Keramat Kutim

Senin, 18 Oktober 2021 23:5

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Selasa (19/10/2021) siang digeruduk belasan mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM). Para mahasiswa kembali meminta Korps Adhyaksa memberikan perhatiannya pada proses lelang proyek di wilayah Kutai Timur, yang diduga terdapat indikasi penyimpangan. "Khususnya daerah Kutai Timur, ada pembangunan Pelabuhan Tanjung Keramat yang menelan biaya Rp 27 miliar menggunakan anggaran APBN tahun 2021 melalui kementerian perhubungan. Namun sayangnya, ada dugaan praktek korupsi yang dilakukan dalam pengaturan pemenang tender pembangunan pelabuhan tersebut sehingga berpotensi merugikan negara," kata Korlap Aksi Nazar dengan menggunkan pengeras suara. https://youtu.be/1YZBmiZhqf4 Berdasarkan informasi dan data yang himpun, Nazar menjelaskan dugaan pengaturan proyek pembangunan pelabuhan itu berada di Sungai Tanjung Keramat, Desa Benua Baru, Kabupaten Kutai Timur. "Ini tanda ada perusahaan yang dianak emaskan, dugaan pembocoran dokumen. Yang mana dilakukan oknum Kementerian Perhubungan yaitu DC yang memiliki posisi strategis di Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan serta oknum dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah XVII yaitu AMA," duga Nazar. Menurut mahasiswa Untag itu, pembocoran informasi tersebut ialah pengunguman lelang tender pekerjaan yang sudah diketahui siapa pemenangnya. Yakni, PT HM. Dan hal ini berpotensi menyebabkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dan pekerjaan yang jauh dari yang diharapkan. "Berdasarkan informasi dan data kami dari FAM Kaltim melaporkan dugaan Praktek KKN dan meminta Kejati Kaltim mengusut tuntas dugaan praktik KKN kepala Biro LPPMN Kemenhub RI DC, pada proyek Pelabuhan Tanjung Keramat karena kuat dugaan proyek tersebut sudah diatur pemenangnya," tambahnya. Selain itu, lanjut Nazar, Kejati Kaltim juga diharapkan melakukan periksaan kepada Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah XVII. "Karena pelakasana pembangunan Tanjung Keramat dikerjakan oleh perusahaan yang bermasalah dengan hukum. Apabila PT HM yg menjadi pemenang maka berpotensi akan terjadi dugaan kerugian negara," bebernya. [caption id="attachment_15705" align="alignnone" width="2530"] Serah terima dokumen aspirasi FAM Kaltim kepada Kejati Kaltim, Selasa (19/10/2021)[/caption] Menanggapi tuntutan FAM Kaltim, Kasi Intel C Kejati Kaltim, Erwin menuturkan secara resmi laporan tersebut telah diterima dan akan segera diproses. "Laporannya sudah kita terima. Akan kita proses diinternal dalam arti proses administrasiannya dan akan di diskusikan ke pimpinan seperti apa nantinya langkah-langkah yang akan diambil," terang Erwin. Lanjut dia mengatakan, secara garis besar aduaan FAM Kaltim ini terkait proses lelang proyek yang mana terdapat indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme. "Kami pelajari dulu apa yang dilaporkan. Seperti mempelajari proses lelang itu tahapannya seperti apa. Sudah sesuau ketentuan apa belum, apa ada potensi pidana lain atau tidak. Dan intinya kami akan mempelajarinya dulu," pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait