POLITIKAL.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka pemerasan yang menimpa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 12 Maret 2025, dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.
Diketahui Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri PertanianSyahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, ada dua pihak yang digugat oleh Firli yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan gugatan praperadilan itu kembali diajukan pihaknya untuk mencari keadilan bagi kliennya.
Pasalnya, kata dia, kasus yang menjerat Firli sudah lama terkatung-katung.
"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangka selama 1 tahun 4 bulan lebih" ujarnya, dikutip dari CNN.
Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan yang diajukan Firli. Hal ini sebagaiaman disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Simanjuntak.
"Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Ade Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Ini merupakan ketiga kalinya Firli mengajukan praperadilan.
Ade menuturkan, ditolaknya gugatan praperadilan sebelumnya menandakan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Firli oleh pihaknya adalah sah. Dia yakin gugatan itu akan kembali ditolak.
"Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya," jelasnya.
"Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yg terjadi dan menemukan tersangkanya," lanjutnya.
Ade menjamin penyidikan atas penanganan perkara tersebut sudah berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala intervensi maupun tekanan. Dia menyebut penetapan Firli sebagai tersangka suap didasarkan dengan dua alat bukti.
"Bahkan, dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," pungkasnya.
(*)