Senin, 29 April 2024

Firli Bahuri tidak Hadir Sidang Kode Etik, Ketua Dewas KPK: Dia Rugi tidak Bisa Membela Diri

Rabu, 20 Desember 2023 19:10

BERBICARA - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota Dewas KPK, Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Dewas KPK akan menaikkan kasus dugaan pelan

POLITIKAL.ID - Pada pergelaran Sidang Kode Etik di Gedung ACLC KPK, Rabu (20/12/2023) Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang jelas.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan

"Tadi persidangan sudah berjalan ya, sampai dengan dengan 16.30 WIB selesai, tanpa kehadiran Firli. Firli tidak hadir, alasannya ya enggak jelas juga," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Tumpak mengatakan Dewas KPK akan tetap melanjutkan sidang kode etik tersebut hingga tuntas, dengan atau tanpa kehadiran Firli Bahuri.

"Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan," ujarnya.

Mengenai tak hadirnya Firli Bahuri, Tumpak mengharapkan Ketua KPK non aktif itu memenuhi panggilan Dewas KPK agar bisa dimintai dan didengarkan keterangannya. Namun, kata Tumpak, pihaknya tak mempermasalahkan jika Firli tak hadir.

“Tapi kalau tak hadir ya tak apa-apa. Berarti dia rugi dong karena dia tak bisa membela dirinya. Mungkin keterangan orang-orang ini (para saksi) keliru kan dan dia tak bisa membantah. Di situ kelemahannya. Kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami.

Halaman 
Tag berita: