Nasional

Forum Sesepuh NU Desak Penyelesaian Polemik PBNU Lewat Mekanisme Organisasi

POLITIKAL.ID – Ketegangan internal PBNU memasuki fase sensitif setelah Forum Sesepuh dan Mustasyar NU menggelar rapat khusus yang diikuti Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin. Rapat tersebut digelar secara daring dan menghasilkan empat rekomendasi utama yang langsung menarik perhatian berbagai pihak, khususnya kalangan Nahdliyin yang menuntut kejelasan arah organisasi.

Situasi PBNU dalam beberapa pekan terakhir bergerak dinamis. Beredar surat edaran pemberhentian Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, yang memicu gelombang komentar, baik dari jajaran pusat maupun daerah. Forum Sesepuh kemudian turun tangan untuk meredam ketegangan dan mengembalikan persoalan pada koridor hukum organisasi.

Ma’ruf Amin dalam rapat daring tersebut menekankan bahwa setiap dinamika internal PBNU harus ditangani melalui perangkat organisasi, bukan melalui ruang publik atau lembaga eksternal. Penegasan itu muncul karena intensitas komentar publik terhadap polemik PBNU terus meningkat.

Setelah pertemuan dimulai, Ma’ruf mengungkapkan bahwa sejumlah peserta rapat menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi dampak jangka panjang. NU bukan sekadar organisasi keagamaan, melainkan wadah sosial yang memiliki posisi strategis dalam kehidupan nasional. Karena itu, setiap keputusan yang tidak mengikuti mekanisme bisa merusak kredibilitas organisasi.

Forum juga menilai bahwa suasana internal memanas akibat perbedaan penafsiran atas AD/ART. Beberapa pengurus menilai surat pemberhentian sah, sementara lainnya menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar. Ma’ruf kemudian menegaskan perlunya konsistensi prosedural agar tidak muncul preseden buruk dalam tubuh organisasi.

Setelah menyampaikan pandangannya, Ma’ruf memberi ruang kepada para sesepuh untuk merumuskan rekomendasi. Forum merespons cepat dengan menyusun empat poin kunci yang menyoroti proses, etika organisasi, serta upaya stabilisasi internal.

Empat Poin Penting dari Forum Sesepuh NU

Rekomendasi forum mencerminkan pandangan kolektif para tokoh senior NU. Masing-masing poin tidak hanya menanggapi polemik, tetapi juga memberikan arah penyelesaian yang lebih sistematis.

1. Proses Pemakzulan Ketua Umum Tidak Sesuai AD/ART

Forum menilai proses pemberhentian Ketua Umum PBNU yang tertuang dalam surat edaran 25 November 2025 tidak mengikuti aturan resmi organisasi. AD/ART NU mensyaratkan mekanisme khusus yang tidak bisa dilewati oleh keputusan sepihak.

Para sesepuh menegaskan bahwa langkah pemakzulan harus melalui forum resmi dengan melibatkan perwakilan lengkap dari struktur organisasi. Ketidaksesuaian prosedur justru memperbesar potensi konflik. Rekomendasi ini menuntut seluruh pihak menghentikan penyebaran keputusan yang tidak memiliki legitimasi.

2. Informasi Dugaan Kekeliruan Kinerja Ketua Umum Perlu Ditelusuri Melalui Jalur Organisasi

Forum juga mempertimbangkan informasi mengenai dugaan kekeliruan dalam pengambilan keputusan oleh Ketua Umum PBNU. Para sesepuh tidak ingin rumor berkembang tanpa klarifikasi yang sah. Karena itu, forum mendorong proses verifikasi dalam struktur resmi.

Dengan rekomendasi ini, forum ingin memastikan bahwa penyelidikan internal dilakukan secara objektif. Tanpa proses tersebut, keputusan lebih lanjut berisiko cacat secara prosedural dan moral.

3. Rapat Pleno PBNU Didorong Ditunda Hingga Prosedur Tuntas

Rencana rapat pleno pada 9 Desember 2025 menjadi sorotan. Forum Sesepuh menilai, rapat tersebut tidak tepat digelar ketika klarifikasi atas pemberhentian Ketua Umum belum dilakukan.

Untuk menghindari keputusan tergesa-gesa, forum meminta pleno ditunda. Para sesepuh menilai, menggelar pleno dalam suasana penuh perdebatan justru memperlebar jarak antar-pengurus. Rekomendasi ini bertujuan menjaga PBNU tetap solid dan mencegah potensi perpecahan.

4. Semua Pihak Diminta Menahan Diri dan Menghindari Provokasi

Poin terakhir berisi seruan moral. Forum meminta seluruh unsur PBNU mengutamakan ketenangan. Komentar publik yang saling bertentangan dinilai berpotensi melahirkan konflik lanjutan.

Dengan imbauan menahan diri, Forum Sesepuh mengajak seluruh pengurus kembali pada prinsip tasamuh dan tawassuth, dua nilai penting yang selama ini menjaga NU tetap damai.

Surat Edaran Penyebab Polemik: Benarkah Sah Secara Organisasi?

Pusat polemik muncul dari surat edaran yang menyatakan pemberhentian Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025. Surat itu mengacu pada rapat harian Syuriyah pada 20 November. Dokumen tersebut menyebut Rais Aam PBNU akan mengambil alih kepemimpinan sementara.

Surat itu beredar cepat dan memicu kebingungan di kalangan pengurus wilayah hingga ranting. Banyak pihak mempertanyakan absennya dokumen pendukung serta tidak adanya pemberitahuan resmi melalui jalur konstitusional.

Perkembangan ini menyebabkan sejumlah pengurus meminta klarifikasi segera. Ketegangan meningkat ketika informasi mengenai rencana rapat pleno muncul di berbagai kanal komunikasi organisasi.

Mandat Muktamar Tidak Bisa Digugurkan Sepihak

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa mandat Muktamar ke-34 tahun 2021 tetap berlaku. Menurutnya, hanya Muktamar yang memiliki kewenangan mencabut mandat Ketua Umum.

Gus Yahya menyampaikan bahwa konstitusi NU memberikan perlindungan terhadap perubahan mendadak. Prosedur pemakzulan tidak bisa dilakukan melalui rapat harian atau keputusan sepihak tanpa musyawarah resmi. Pernyataan itu menambah keyakinan sebagian besar kader bahwa surat edaran memang tidak mengikuti aturan organisasi.

Forum Sesepuh Dorong NU Kembali Stabil dan Menjaga Peran Kebangsaan

Forum Sesepuh berharap seluruh rekomendasi diikuti dengan penuh kesadaran. NU memikul tanggung jawab besar sebagai penjaga keseimbangan sosial dan moral bangsa. Konflik internal yang tak terkendali berpotensi mengganggu peran tersebut.

Dengan langkah konsolidasi yang lebih sistematis, para sesepuh yakin NU dapat kembali stabil. Selanjutnya, organisasi dapat fokus pada agenda kebangsaan serta pelayanan umat yang selama ini menjadi ciri khasnya.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button