Jumat, 22 November 2024

Fraksi PDIP Anggap Perppu yang Diterbitkan Jokowi Hanya untuk Kepentingan Oligarki

Minggu, 19 April 2020 0:29

Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyebut Perppu No. 1 tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Jokowi menyabot UUD 1945 dan mengandung kepentingan oligarki (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

POLITIKAL.ID - Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menjelaskan sejumlah alasan mengapa dirinya menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo sebagai kepentingan nyata oligarki. Pula, alasan dirinya menyebut Perppu menyabot UUD 1945.

"Kepentingan segelintir orang yang menggunakan kuasa pengaruhnya di Istana untuk mendikte kebijakan negara sesuai keinginan segelintir kaum oligarki," ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (18/4).

Masinton mengamini bahwa penerbitan Perppu adalah wewenang seorang presiden. Namun, dia mengingatkan ada tiga syarat.

Tiga syarat yang dimaksud antara lain ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat. Kemudian, undang-undang yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Syarat lainnya yaitu kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

"Pertanyaannya apakah ada kekosongan hukum yang menjadi kendala pemerintah menghadapi pandemi Covid-19??. Jawabnya tidak," kata Masinton.

Masinton mengatakan saat ini tidak ada kekosongan hukum yang membuat Perppu bisa diterbitkan. Dia menyebut pemerintah telah dibekali UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait