POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kaltim menyatakan menolak jadwal kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD perubahan tahun 2020 yang rencananya akan dilaksanakan pada 31 Agustus mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi DPRD Kaltim, Syafruddin. Ia menilai banyak yang perlu dijelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Diantaranya terkait penambahan penyertaan modal Rp 300 miliar kepada bank plat merah, Bank Kaltimtara.
"Karena kondisi hari ini tidak memungkinkan untuk penyertaan modal kita butuh dana segar untuk bagaimana memulihkan ekonomi dalam kondisi Covid-19," ujar Udin sapaanya saat dihubungi awak media, Selasa (25/8/2020) malam.
"Misalnya, memperkuat belanja di sektor penguatan ekonomi mikro terhadap UMKM. ini yang harus disubsidi bukannya Bank Kaltimtara yang harus diberi penyertaan modal lagi," sambungnya.
Selain itu, kata Udin, kondisi Bank Kaltimtara yang sedang dalam masalah dinilai sangat tidak layak mendapatkan penambahan penyertaan modal dari Pemprov.