Senin, 29 April 2024

Pilpres 2024

Ganjar Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi, Tpn Cium Adanya Gerakan Politik

Rabu, 6 Maret 2024 23:8

Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK atas kasus dugaan gratifikasi.

POLITIKAL.ID - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Ganjar diduga menerima suap berupa cashback sdari perusahaan asuransi saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Kasus ini dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK, Selasa (5/3/2024).

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Ia membeberkan sebuah perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback. Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.

Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.

"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ucapnya.

Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.

Diduga, aliran dana dalam kasus tersebut mengarah ke Ganjar yang menjabat Gubernur Jawa Tengah.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait