POLITIKAL.ID - Beberapa waktu lalu, warga Ring Road Samarinda sempat melakukan penutupan jalan imbas belum adanya kejelasan mengenai pembayaran ganti rugi lahan oleh pemerintah.
Terbaru, sudah ada respon dari Pemprov Kaltim untuk itu.
Dinas PUPR Kaltim respon terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan di Jalan Ring Road Samarinda.
Dikatakan, Dinas PUPR Kaltim, berupaya mempercepat proses ganti rugi pembebasan lahan Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road).
Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, mengatakan pembayaran ganti rugi lahan warga akan dilakukan paling lambat di APBD Perubahan Kaltim 2023.
"Paling lambat pembayaran lahan dilakukan di APBD Perubahan 2023, tapi kita upayakan lebih cepat," kata Aji Firnanda, Rabu (22/3/2023).