POLITIKAL.ID - Dalam Rapat Paripurna ke-40 DPRD Provinsi Kaltim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kaltim di gedung Utama DPRD Kaltim, pada Rabu (8/11/2023).
Mewakili Pj. Gubernur Kaltim, Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kaltim, Riza Indra Riadi dalam pendapat akhir Kepala Daerah menyampaikan, apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada DPRD Kaltim terkhusus untuk Komisi IV yang telah menyelesaikan Ranperda tersebut.
Menurut Riza, Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara Nasional dan sistematik untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan.
Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, berangkat dan bergerak dari adanya dinamika penyelenggaraan PUG yang lebih variatif, komprehensif, terarah dan teratur yang digagas oleh Pemerintah Pusat sehingga diharapkan dapat lebih aplikatif.
"Salah satunya adalah dalam proses penyelenggaraan. Dimana tahapan penyelenggaraan menjadi tujuh tahapan yang kemudian dari hasil tersebut pembahasan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016, tentu akan dapat mendongkrak keberhasilan dan sebagai daya ungkit untuk meningkatkan indeks pemberdayaan gender (IDG) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG),"Pungkas Riza