POLITIKAL.ID - Pemerintah Malaysia menahan 421 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai masalah keimigrasian yang terjaring saat operasi di Pasar Borong Selayang, Kuala Lumpur.
"Mereka semua akan dipulangkan ke negara asal setelah menjalani hukuman dan akan dimasukkan ke daftar hitam untuk memasuki wilayah Malaysia selama-lamanya," ujar Dirjen Imigrasi Malaysia, Datuk Khairul Dzaimee Daud di Kuala Lumpur, Rabu, 13 Mei 2020.
Selain menahan WNI, Imigrasi Malaysia juga menangkap 790 warga Myanmar, 54 orang warga India, enam warga Pakistan, 78 warga Bangladesh dan selebihnya warga negara lain. Mereka yang ditahan terdiri 1.009 laki-laki, 261 wanita dan 98 anak laki-laki dan perempuan.
"Semua warga negara asing yang diperiksa sebanyak 7.551 orang dan 1.368 pendatang asing tanpa identitas (PATI) yang ditahan telah dinyatakan negatif Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan Malaysia," katanya.
Khairul mengatakan para pendatang asing ini tidak mempunyai dokumen pengenalan diri, tinggal atau menetap melebihi waktu, memiliki dokumen (pas/permit) palsu, dan kesalahan lain yang melanggar peraturan keimigrasian.
Sebelumnya Menteri Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri mengatakan operasi Kantor Imigrasi Malaysia (JIM) terhadap PATI akan dilakukan secara terus-menerus untuk mencegah kebanjiran warga asing yang tidak mempunyai dokumen. (*)
Artikel ini telah tayang di Tempo.co dengan judul "Gelar Razia Keimigrasian, Malaysia Tahan 421 WNI Ilegal"