Senin, 25 November 2024

GMPPKT Temukan Dugaan Mark-up Anggaran Bilik Disinfektan di PPU, Laporkan Kejanggalan Kepada Kejati, Proses Pengumpulan Bukti Sedang Berlangsung

Kamis, 10 Juni 2021 1:45

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membeli bilik disinfektan sebanyak 100 unit. Alat tersebut termasuk juga bilik sterilisasi untuk roda empat yang berjumlah 4 unit dengan anggaran senilai Rp 4,7 miliar sejak april lalu dan diduga di mark-up. pengadaan Chamber roda empat tersebut merogoh anggaran senilai Rp 2 miliar untuk empat unit Chamber. Chamber kendaraan roda empat nilainya Rp 2 miliar dibayarkan uang muka Rp 500 juta. Terkait hal itu, belasan mahasiswa yang tergabung dalam GMPPKT melakukan unjukrasa di depan pintu pagar kejati Kaltim, Kamis (10/6/2021). Korlap aksi, Adhar mengatakan sebelumnya pengadaan bilik disenfekatan atau chamber tersebut telah disepakati dengan nilai kontrak Rp 2,7 miliar untuk 100 unit. Kemudian, setalah melalui tahap audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut bahwa harga perunit bilik disenfektan tersebut dinilai tidak wajar dari harga normal. Terdapat ketidakwajaran harga atas pengadaan mobile sterilisasi capsul 100 unit tersebut. Menurutnya telah disepakati kontrak dengan nilai Rp 2,7 miliar. Harga kontrak tidak mencerminkan harga yang wajar. Dari hasil analisa perhitungan GMPPKT harusnya harga 1 unit bilik disinfektan sekitar 10jt artinya misal 100 unit x Rp10 juta total anggaran yang terpakai hanya Rp 1 miliar. Dengan begitu ada kelebiha dana anggaran selisih setikar Rp 1,7 miliar yang bisa dikembalikan ke kas pemerintah kabupaten penajam paser utara PPU. Karena itu, GMPPKT meminta kepada kejati Kaltim menggunakan fungsi kontrol untuk memeriksa, memanggil KPA, PPTK dan Kontraktor, mempertanyakan dana anggaran selisih tersebut yang kami duga telah di mark-up. "Memintan kejati Kaltim untuk menyidak, menyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan bilik sterilisasi 100 unit yang dinilai tidak wajar, dan termasuk juga bilik sterilisasi untuk roda empat sejumlah 4 unit dengan anggaran senilai Rp 4,7 miliar di kabupaten PPU," ujar Adhar. Selain itu, GMPPKT juga meminta kejati Kaltim untuk memanggil KPA, PPTK dan kontraktor untuk bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran yang dinilai tidak wajar terhadap pengadaan bilik sterilisasi 100 unit dinilai tidak wajar dan termasuk juga bilik sterilisasi untuk roda empat sejumlah 4 unit dengan anggaran senilai Rp 4,7 miliar "Harus ditindak dan adili," pungkasnya. Sementara itu, menanggapi aksi unjuk rasa GMPPKT, Kasi Penkum kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan kejati akan melaporkan aspirasi GMPPKT kepada pimpinan dan memprosesesnya sesuai ketentuan yang ada. "Sesuai SOP kami pelajari dulu karena alat bukti yg disampaikan masih minim. Tapi tetap kami proses secara maksimal," ungkapnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait