Selasa, 30 April 2024

GMPPKT Unjukrasa di Kantor Kejati Kaltim, Soroti Dugaan Korupsi di Tiga Daerah

Selasa, 14 Desember 2021 16:2

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Gerakan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kaltim (GMPPKT) berunjuk rasa di depan pintu pagar kantor Kejati, Samarinda Seberang, Selasa (14/12/2021). GMPPKT meminta kepada Kejati Kaltim untuk segera turun tangan menyelidiki beberapa kasus dugaan korupsi di beberapa wilayah yang ada di Kalimantan Timur. "Meminta kepada Kejati Kaltim untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Balikpapan tahap II Tahun 2018 sebesar Rp 3 miliar," kata Ketua GMPPKT, Adhar seusai unjukrasa. Kondisi tersebut di atas tidak sesuai dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 123 tahun 2018, peraturan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemkot Balikpapan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, SE Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018. "Maka kami dari gabungan mahasiswa peduli pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) meminta kepada kejati Kaltim untuk segera turun tangan menyelidiki dan menindak tegas dugaan korupsi di beberapa wilayah tersebut," ucap Adhar lagi. Selain itu, Kejati diminta untuk mengusut atas kelebihan pembayaran pekerjaan dan atas kekurangan volume delapan paket pekerjaan sebesar Rp1,7 miliar dan denda keterlambatan beberapa paket pekerjaan sebesar Rp. 1,1 miliar serta dugaan korupsi atas kelebihan pembayaran belanja modal. "Dugaan korupsi pada dinas PUPR Bontang Tahun 2019," imbuhnya. Lanjut ia menambahkan, dugaan korupsi lainnya di Kabupaten Kukar. "Belanja barang dan jasa tahun 2019 berdasarkan hasil temuan BPK pada camat Tenggarong," terangnya. Kendati Unras tersebut tidak ditemui pihak berwenang dari Kejati Kaltim, namun aksi yang dikordinir Abiddin tersebut memberikan sikap secara tertulis kepada PTSP Kejati. Selanjutnya minggu depan disebut Adhar akan kembali melakukan unras lanjutan. Korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pengadaan barang dan jasa Pemerintah merupakan bagian yang paling banyak dijangkiti korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal itu sangat merugikan keuangan negara, sekaligus dapat berakibat menurunnya kualitas dan jumlah pelayanan publik yang seharusnya diberikan pemerintah kepada masyarakat. (*)
Tag berita:
Berita terkait