Nasional

GP Ansor Kawal Kasus Gus Yaqut: Siapkan Pembelaan Hukum dan Bedah Buku Putih Haji

POLITIKAL.ID – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengambil langkah taktis hari ini. Mereka merespons proses hukum yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Wakil Ketua Umum GP Ansor, H. M. Fajri Al Farobi, memberikan pernyataan tegas. Ia menyatakan bahwa GP Ansor kawal kasus Gus Yaqut melalui jalur hukum formal. Selain itu, mereka juga menempuh jalur edukasi publik untuk meluruskan opini masyarakat.

Pihak Ansor menilai bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 memerlukan penanganan objektif. Oleh karena itu, mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja secara profesional. Fajri mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama. Selain itu, setiap individu berhak mendapatkan perlindungan dari narasi negatif yang belum terbukti.

GP Ansor Kawal Kasus Gus Yaqut Lewat Konsolidasi LBH Seluruh Indonesia

Selanjutnya, langkah nyata organisasi terlihat dari instruksi langsung pimpinan pusat. Mereka memerintahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor di berbagai daerah untuk bergerak. Konsolidasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum maksimal bagi Gus Yaqut. Akibatnya, para advokat LBH Ansor kini sedang mempelajari berkas kebijakan haji secara mendetail. Mereka ingin menyiapkan tanggapan hukum yang sangat kuat dan akurat.

“Kami menginstruksikan LBH Ansor di seluruh tingkatan untuk bergerak serentak. Tindakan ini merupakan bentuk loyalitas organisasi kami,” tegas Fajri pada Jumat (23/1/2026). Selain itu, ia menambahkan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat untuk menyudutkan seseorang. Oleh sebab itu, pengawalan ini menjadi sangat penting bagi martabat organisasi.

Bukan hanya pendampingan hukum, LBH Ansor juga menjalankan fungsi edukasi. Sebagai contoh, mereka mengadakan bedah ‘Buku Putih Kuota Haji 2024’. Acara ini berlangsung di berbagai forum akademis dan ruang publik. Upaya tersebut bertujuan membedah kompleksitas pengambilan keputusan di Kementerian Agama. Jadi, masyarakat tidak hanya menerima informasi sepihak dari narasi korupsi yang sedang ramai.

Menguji Kebijakan Haji Berdasarkan Prinsip Hifdun Nafs

Dalam narasi GP Ansor kawal kasus Gus Yaqut, organisasi menekankan nilai spiritual kebijakan tersebut. Fajri memaparkan bahwa penggunaan kuota tambahan haji memiliki tujuan utama yang mulia. Kebijakan itu bertujuan menjaga keselamatan jiwa jemaah atau hifdun nafs. Oleh karena itu, kebijakan ini memiliki dasar teologis yang kuat selain dasar hukum formal.

Pada penyelenggaraan haji 2024, Indonesia mendapatkan tambahan kuota yang cukup signifikan. Namun, kuota tersebut memerlukan manajemen yang sangat cepat. Akhirnya, Gus Yaqut mengambil kebijakan diskresi untuk membagi kuota tersebut. Langkah ini bertujuan mengurangi kepadatan di titik-titik krusial selama puncak haji. Ansor meyakini bahwa langkah ini justru menyelamatkan banyak nyawa jemaah lansia. Sebab, antrean reguler yang terlalu padat sangat berisiko bagi keselamatan mereka.

“Gus Yaqut bertindak atas nama kemanusiaan dan pelayanan jemaah. Beliau menjalankan amanah undang-undang dengan penuh tanggung jawab,” lanjut Fajri. Selain itu, ia menyebutkan adanya kesepahaman internasional dengan Pemerintah Arab Saudi. Maka dari itu, Ansor melihat tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri sendiri. Kebijakan tersebut murni bersifat teknis dan administratif demi kenyamanan umat.

Kritik Terhadap Parameter Kerugian Negara dalam Kasus KPK

Meskipun proses hukum berjalan, GP Ansor tetap melontarkan kritik objektif. Poin krusial dalam upaya GP Ansor kawal kasus Gus Yaqut adalah mempertanyakan parameter kerugian negara. Fajri menilai penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut terasa sangat prematur. Sebab, lembaga berwenang belum mengumumkan angka kerugian negara secara resmi hingga saat ini. Biasanya, angka tersebut harus berasal dari auditor resmi seperti BPK atau BPKP.

Oleh karena itu, Ansor mengajak masyarakat untuk melihat kasus ini secara jernih. Fajri menekankan bahwa kebijakan pembagian kuota merupakan wilayah administrasi negara. Pejabat publik tentu memiliki ruang diskresi dalam situasi tertentu. Jadi, diskresi yang bertujuan untuk kemaslahatan umat tidak seharusnya menjadi ranah pidana. Namun, penegak hukum terkadang memiliki sudut pandang yang berbeda.

“Kami meminta KPK bekerja secara transparan dan jujur. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan kegaduhan sosial,” tambah pendiri Atas Bawah Institute tersebut. Selain itu, ia berharap KPK tidak terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak luar. Dengan demikian, keadilan yang murni dapat tercapai tanpa intervensi kepentingan tertentu.

Transparansi KPK dan Komitmen Pengawalan Hingga Persidangan

Saat ini, KPK masih terus memanggil sejumlah saksi penting. Penyidik sedang melengkapi konstruksi perkara yang sedang berjalan. Mereka menduga ada ketidaksesuaian prosedur pembagian kuota haji khusus. Secara khusus, mereka merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Namun, GP Ansor tetap optimis bahwa kebijakan tersebut memiliki alasan kuat.

Selanjutnya, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak tertentu. Meskipun demikian, GP Ansor tetap berdiri teguh di belakang Gus Yaqut. Organisasi pemuda ini berjanji akan terus memantau setiap sidang. Mereka ingin memastikan bahwa setiap keterangan Gus Yaqut mendapatkan porsi pemberitaan adil. Akibatnya, opini publik tidak akan terbentuk secara liar tanpa fakta yang jelas.

Fajri menutup pernyataannya dengan sebuah penegasan penting. Ia menyatakan bahwa GP Ansor tidak akan membiarkan Gus Yaqut berjuang sendirian. Pengawalan ini akan berlanjut terus hingga ada keputusan tetap. GP Ansor percaya bahwa transparansi akan membuktikan kebenaran. Akhirnya, publik akan tahu bahwa kebijakan haji 2024 adalah murni untuk jemaah. Pelayanan haji yang baik merupakan prestasi yang harus dihargai, bukan dipidana.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button