Senin, 25 November 2024

Gratiskan Biaya Listrik, DPR Minta Pemerintah Juga Beri Subsidi pada Pelanggan 1.300 VA

Sabtu, 4 April 2020 22:16

Anggota Komisi VI DPR, Deddy Yevri Sitorus mendorong Kementerian BUMN untuk meminta PT PLN (Persero) memperluas keringanan tarif listrik selama krisis COVID-19. Foto/SINDOnews

POLITIKAL.ID - Anggota Komisi VI DPR, Deddy Yevri Sitorus mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meminta PT PLN (Persero) memperluas keringanan tarif listrik selama masa krisis COVID-19.

Presiden Joko Widodo menggratiskan biaya listrik untuk pelanggan golongan 450 VA dan diskon 50% untuk golongan 900 VA bersubsidi.

“Agar PLN melakukan kajian kemungkinan memberi keringanan tarif bagi pelanggan 1.300 VA, mengingat mereka juga terdampak akibat krisis pandemi COVID-19,” ujar Deddy dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta BUMN mengidentifikasi dan memitigasi kondisi ekuitas, cashflow dan beban utang akibat kurs yang terdampak krisis COVID-19. Jika tidak dilakukan identifikasi dini, dia khawatir pandemi Corona membawa dampak lebih besar.

“Kemungkinan juga pertumbuhan ekonomi meleset jauh di bawah ekspektasi, ini yang harus diidentifikasi agar bisa dilakukan langkah untuk mengurangi dampaknya,” kata Deddy.

Dia juga meminta Kementerian BUMN melakukan terobosan melalui bank milik negara untuk memberi bantuan modal harian untuk memberi rasa aman dan kepastian pada usaha kecil. Bantuan modal harian itu bisa disalurkan pada pedagang kecil di pasar atau bantuan untuk nelayan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait