
POLITIKAL.ID – Program Beasiswa GratisPol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dinilai menyisakan persoalan mendasar. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menyebut masalah yang muncul bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi cacat sistem dalam desain dan pelaksanaan kebijakan.
LBH Terima 39 Pengaduan Resmi Mahasiswa
LBH Samarinda membuka Posko Pengaduan GratisPol setelah menerima gelombang keluhan mahasiswa sejak akhir 2025. Hingga awal Januari 2026, tercatat 39 mahasiswa telah melaporkan dugaan pelanggaran hak, sementara ratusan mahasiswa lain masih menunggu kepastian tanpa berani mengajukan aduan formal.
Juru Bicara sekaligus Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kahfi, S.H., menegaskan angka tersebut belum mencerminkan skala persoalan yang sebenarnya.
“Banyak mahasiswa masih berkonsultasi dan berharap ada solusi dari kampus atau pemerintah. Yang melapor secara resmi baru sebagian kecil,” kata Fadilah dalam konferensi pers di Kantor LBH Samarinda, Senin (2/2/2026).
Ratusan Mahasiswa Mundur, LBH Sebut Alarm Kegagalan Program
LBH Samarinda menilai laporan media mengenai sekitar 300 mahasiswa Universitas Mulawarman yang mengundurkan diri dari GratisPol sebagai sinyal kuat kegagalan sistemik. Menurut LBH, angka tersebut menunjukkan persoalan struktural yang tidak bisa hanya sebagai masalah administratif semata.
“Jika ratusan mahasiswa memilih mundur, ini bukan kebetulan. Ada pola yang harus diakui dan dibenahi,” ujar Fadilah.
Dana Tak Cair dan Pembatalan Sepihak Dominasi Keluhan
Berdasarkan data sementara LBH Samarinda, aduan mahasiswa dominasi persoalan teknis dan kebijakan. Sebanyak 10 mahasiswa melaporkan dana beasiswa tidak cair atau terlambat, 7 mahasiswa mengalami error sistem pendaftaran, 8 mahasiswa menghadapi pembatalan sepihak, 7 mahasiswa terkendala domisili, 1 mahasiswa bermasalah daftar ulang, serta 6 mahasiswa menyampaikan keluhan lainnya.
Para pengadu berasal dari latar kampus yang beragam. Sebanyak 25 mahasiswa kuliah di Kalimantan Timur, 13 mahasiswa di luar Kaltim, dan 1 mahasiswa belum terdata asal perguruan tingginya. LBH mencatat aduan datang dari lebih dari 20 universitas di luar Kaltim, termasuk Pulau Jawa dan wilayah Indonesia bagian barat.
Pergub GratisPol Diskriminatif dan Minim Perlindungan
LBH Samarinda juga mengkritisi Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum Program GratisPol. Menurut Fadilah, regulasi tersebut tidak menyediakan mekanisme keberatan yang jelas dan transparan bagi mahasiswa.
“Pergub ini membatasi usia serta melarang kelas eksekutif, malam, dan jarak jauh. Kebijakan pendidikan semestinya memperluas akses, bukan mempersempit,” tegasnya.
LBH menemukan kasus mahasiswa yang sejak kecil berdomisili di Kalimantan Timur namun kehilangan hak beasiswa hanya karena persoalan administrasi kependudukan.
“Secara faktual mereka warga Kaltim, tetapi haknya gugur karena administrasi. Ini jelas bertentangan dengan rasa keadilan,” kata Fadilah.
LBH Nilai Pemerintah Belum Tunjukkan Tanggung Jawab Moral
LBH Samarinda menilai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum menunjukkan iktikad baik dengan tidak adanya permintaan maaf terbuka kepada mahasiswa dan publik.
“Ketika kebijakan publik menimbulkan kerugian, pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik prosedur. Ada tanggung jawab moral dan hukum,” ujar Fadilah.
LBH menilai persoalan GratisPol bertentangan dengan prinsip hak atas pendidikan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), sebagaimana aturan dalam UUD 1945, UU HAM, UU Sisdiknas, hingga UU Administrasi Pemerintahan.
LBH Siapkan Advokasi Strategis dan Opsi Gugatan
Sebagai langkah lanjutan, LBH Samarinda memastikan advokasi akan berlanjut melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi. LBH membuka kemungkinan gugatan hukum terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim jika ada temuan kerugian materiil dan immateriil.
“Advokasi ini bertujuan mendorong perubahan struktural agar GratisPol benar-benar berpihak pada hak pendidikan,” tegas Fadilah.
Mahasiswa Soroti Ketimpangan dengan Program Lama
Zahra, mahasiswa S2 yang beasiswanya mendapat pernyataan batal, membandingkan GratisPol dengan program sebelumnya.
“Saat S1 saya menerima Kaltim Cemerlang, prosesnya sederhana dan jelas. GratisPol justru lebih rumit,” ungkapnya.
Andre, mahasiswa S2 lainnya, berharap kebijakan pendidikan tidak diskriminatif.
“Kalau nama sudah tercantum di sistem, hak itu seharusnya dilindungi. Semua warga Kaltim harus punya kesempatan yang sama,” katanya.
LBH Samarinda mengimbau mahasiswa lain yang merasa rugi, agar segera melapor ke posko pengaduan.
“Semakin banyak laporan, semakin terang masalah yang harus dibenahi,” pungkas Fadilah.
(tim redaksi)

