Jumat, 17 Mei 2024

Gubernur Kaltim Tetapkan UMP 2021, Nominal Upah Sama Seperti Tahun Lalu

Sabtu, 31 Oktober 2020 3:36

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Gubernur Kaltim, Isran Noor telah menetapkan upah minimum provinsi (ump) Kaltim.

Dalam rilis yang disampaikan biro humas pemprov, Sabtu (31/10/2020) Isran Noor menyampaikan SK yang telah diterbitkannya.

Penetapan itu sesuai permen ketenagakerjaan nomor 15 tahun 2018 tentang upah minimum.

"Penetapan sesuai SK nomor 561/k.564/2020," ujar Isran menyebut.

Penetapan itu secara resmi dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2020 dengan nilai untuk UMP 2021 sebesar 2.9 juta.

"Nilai ini sama dengan UMP sebelumnya seperti tahun lalu," imbuhnya.

Dengan begitu, tidak ada kenaikan upah bagi buruh di Kaltim.

Hal ini seragam di lakukan Kaltim dan provinsi lainnya yang sama-sama tidak menaikkan upah buruh.

Seperti diketahui, ump adalah standar pemberian upah kepada pekerja yang wajib dilaksanakan penyedia kerja atau pengusaha.

Dalam ketentuan perundang - undangan, pengusaha yang tidak melaksanakan aturan tersebut terancam pidana kurungan. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait