Sabtu, 4 Mei 2024

Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden, PKS Sebut Jalan Munculkan Capres Alternatif

Senin, 11 Juli 2022 16:5

IST

POLITIKAL.ID - Ketua Majelis Syura PKS Habib Salim Segaf Aljufri mengatakan tujuan PKS menggugat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 agar memunculkan calon presiden alternatif di pemilihan presiden 2024 mendatang. Untuk diketahui PKS melakukan gugatan ambang batas pencalonan presiden dari agar turun dari 20 persen turun menjadi 7 persen. "Pasti ini kaitannya dengan judicial review, kita baru mengajukan hari Rabu dan tentu kalau memang usulan atau keinginan PKS ini terwujud antara 7-9 persen, pasti akan muncul (capres alternatif)," kata Salim, saat konferensi pers, di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (11/7). Ia mengatakan untuk mengubah ambang batas pencalonan presiden, maka perjuangannya akan melalui MK. Sebab kata dia hal tersebut akan sulit terwujud jika melalui parlemen. Oleh karenanya tidak ada cara lain untuk memunculkan capres alternatif selain dengan melakukan gugatan ambang batas pencalonan presiden ke MK. "Kajian kita, tim kita hanya ke MK. Jadi, kita punya kajian yang sangat komprehensif dan buat perbandingan dengan negara-negara di dunia semuanya serta seluruh yang diajukan ke MK sudah kita kaji semua," pungkasnya. "Banyak pengamat melihat ajuan PKS dengan semua syarat-syarat yang diinginkan oleh MK itu sama kita ada semua. Lewat parlemen atau presiden kita enggak, kita fokus MK. Kalau parlemen pasti ya diubah UU Pemilu, saya tidak yakin, karena sudah hampir final," ujar Salim. Pernyataan yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini. Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya sadar jika mau mengubah syarat ambang batas pencalonan presiden maka hanya akan bisa ditempuh melalui MK. Ia lanjut mengatakan karena jika meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengubah maka hal itu tak akan pernah terjadi. "Ada usulan perubahan UU Pemilu. Kita senang, kita punya rumusan, tetapi tiba-tiba semuanya balik badan kecuali PKS. Salah satu tuntutan PKS di revisi UU Pemilu adalah sekarang yang kita judicial review itu. Karena revisi enggak jadi, enggak ada pintu lain bagi fraksi di DPR kecuali judicial review," ucapnya. "Minta sama presiden, PKS tahu diri juga karena dia oposisi dan jumlahnya cuma 50 dari 575," ujar Jazuli. (*)
Tag berita:
Berita terkait