Jumat, 22 November 2024

Gugatan Makmur HAPK Telah Terdaftar, Mahkamah Partai Golkar Bakal Mengelar Sidang

Selasa, 31 Agustus 2021 2:36

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - DPD I Golkar Kaltim telah mengajukan pergantian posisi Ketua DPRD Kaltim, dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas'ud. Namun, SK pergantian pucuk pimpinan wakil rakyat Kaltim tersebut berbuntut panjang dengan digugatnya keputusan itu ke Mahkamah Partai Golkar. Pada Kamis (26/8/2021) lalu, gugatan tersebut telah diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar. Gugatan Makmur HAPK, terdaftar dengan nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021. Surat tersebut ditandatangani Achmad Taufan, selaku Panitera. Hal itu dibenarkan Sinar Alam, Kuasa Hukum Makmur HAPK. Ia menyampaikan gugatan sengketa telah terigistrasi di Mahkamah Partai Golkar. Selanjutnya tinggal menunggu sidang yang akan digelar secara virtual. "Gugatan kita sudah teregistrasi di Mahkamah Partai Golkar. Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang, lewat aplikasi Zoom," ujar Sinar Alam, saat dikonfirmasi, Selasa (31/8/2021). Beberapa persiapan dilakukan menghadapi sidang di Mahkamah Partai Golkar, mulai dari alat-alat bukti, menyiapkan saksi, hingga pertimbangan menyiapkan saksi ahli jika diperlukan. "Kami persiapkan beberapa bukti dan saksi. Tapi untuk saksi ahli kami liat perkembangan sidang. Kalau memang harus dihadirkan, maka akan kami hadirkan," ungkapnya. Belum diketahui kapan persidangan akan dilakukan kepaniteraan mahkamah partai, namun diperkirakan sidang akan digelar pada pekan depan. "Setelah ada pemberitahuan, terkait jadwal sidang dari panitera paling lama seminggu," sambungnya. Sesuai aturan, setelah disidangkan hasil gugatan sengketa di Mahkamah Partai Golkar akan keluar paling lambat 60 hari usai sidang. "Proses sengketa waktu enam puluh hari setelah disidangkan. Harus ada putusan dalam jangka waktu 60 hari," tegasnya. Dikonfirmasi terpisah, Makmur HAPK menyebut segala persiapan menuju persidangan di mahkamah partai telah disiapkan tim kuasa hukumnya. Untuk itu, dirinya belum bisa berkomentar banyak. "Persiapan nanti kuasa hukum saya yang mempersiapkannya. Ada undangan sidangnya nanti, online biasanya," terangnya melalui sambungan telepon. Bila diperlukan Makmur HAPK mengaku siap menghadiri persidangan. Namun saat ini dirinya mengaku lebih memilih melihat kondisi terlebih dahulu. "Kalau dibutuhkan, saya akan hadir di persidangan," imbuhnya. Terkait persiapan menghadirkan saksi ahli, Makmur HAPK mengaku belum mengetahui apakah akan dihadirkan atau tidak. Padalnya untuk gugatannya di Mahkamah Partai Golkar, sudah jelas secara aturan di AD ataupun ART partai. Hanya tinggal melaksanakan prosedur pergantian anggota sesuai aturan yang berlaku di partai. "Saya rasa saksi ahli tidak diperlukan. Karena sudah ada prosedurnya dalam AD-ART. Sudah jelas prosedur yang diberhentikan, sudah jelas kalau ada kesalahan," pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait