Jumat, 22 November 2024

Gugatan PMH Makmur HAPK Menang di PN Samarinda, Paripurna APBD P 2022 Bakal Hujan Intrupsi

Rabu, 7 September 2022 0:0

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Gugatan Makmur HAPK ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda telah diputus Majelis Hakim. Dalam amar putusannnya nomor 2/pdt.G/2022/PN.Smr menyatakan provisi penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Kemudian dalam ekssepsi tertulis, menyatakan tergugat 1, 2, 3 dan turut tergugat tidak dapat diterima untuk semuannya. Lalu menyatakan SK Mendagri tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024. Kemudian menyatakan tidak memiliki hukum terhadap ; surat - surat tergugat nomor B-600 dan menghukum tergugat membayar biaya renteng senilai Rp 1.835.500. Putusan Hakim atas proses hukum tersebut membuat seluruh anggota DPRD Kaltim menjadi gundah, jelang pelantikan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menurut SK Mendagri. Pasalnya kemunculan putusan dari lembaga Yudikatif tersebut tidak dapat dipandang remeh, lantaran mempertaruhkan kehormatan lembaga legislatif. Dikonfirmasi media ini, Ketua Fraksi PAN, Baharuddin Demmu memberikan pandangannya terkait kemunculan putusan PN Samarinda. "Gambarannya begini, putusan pengadilan itu kan tidak menggugurkan SK Mendagri," kata Demmu sapaannya, Selasa (6/9/2022) malam. Proses pelaksanaan pelantikan disebutnya bisa tidak terlaksana, jika terdapat pembacaan secara mendalam dari unsur AKD DPRD Kaltim. "Ya kecuali Komisi 1 melakukan telaah. Cuman kan saya enggak tahu ini bagaimana posisi dewan saat ini," imbuhnya. Menurutnya, bergulirnya putusan PN tersebut bakal menjadi perdebatan antar anggota DPRD Kaltim. "Besok (Rabu) jam 10.00 WITA itu paripurna pandangan fraksi - fraksi terhadap APBD P 2022. Pasti ribut itu banyak interupsi terkait hasil Putusan PN ini," ungkap Demmu yang juga Ketua Komisi I itu memprediksi. Sementara itu, Sekretaris Fraksi Golkar Nidya Listiyono menjelaskan putusan PN Samarinda, tidak akan meubah proses pelantikan Hasanuddin Mas'ud sebagai Ketua DPRD Kaltim, menggantikan Makmur HAPK. "Dalam kententuan amar putusannya kan menyatakan provisi penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya," kata Tyo sapaannya. Dengan begitu menurutnya, agar tidak simpang siur, Tyo yang juga ketua AMPG Kaltim itu merasa penting untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial, terkait kutipan penggugat yang menyatakan isi amar putusan menganulir PAw. "Biar enggak miss saja, hanya sebagian kan enggak seluruhnya diterima," tegasnya. Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan hal senada. Menurutnya jadwal pergantian ketua tidak dapat ditunda. Pasalnya keputusan Mendagri telah dianggap berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, putusan PN tidak dapat dapat menjadi acuan, untuk menagunulir peresmian dan pelantikan Hasanuddin Mas'ud sebagai Ketua DPRD Kaltim. "Putusan PN itu tidak bisa meubah SK mendagri. Jika pak Makmur ingin menggugat putusan itu di PTUN kan. Jika kemudian pak Makmur dinyatakan sebagai Ketua ya kembali dilantik lagi beliau," ungkapnya. (001)
Tag berita:
Berita terkait