Gugatannya Ditolak di PTUN, Kubu Moeldoko Tak Menyerah dan Siapkan Dua Langkah Hukum
Selasa, 23 November 2021 22:56
IST
POLITIKAL.ID - PTUN telah menolak gugatan yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di Pengadilan Tata Usaha Negara. Meski demikain Kubu Moeldoko belum menyerah menghadapi Partai Demokrat dan Agus Harimurti Yudhoyono. Deli Serdang selaku juru bicara dari kubu Moeldoko mengatakan, perkara dengan nomor 150/G/2021/PTUN-JKT itu hanya tidak dapat diterima alias niet ontvankelijke verklaard atau N.O. dengan demikan kubunya masih mengupayakan proses hukum di pengadilan. Ada dua langkah hukum yang bisa dilakukan. Pertama memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkan kembali ke PTUN Jakarta. Kedua, melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. "Oleh karena gugatan kami dinyatakan N.O. oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, maka terbuka ruang dua Langkah hukum. Pertama; memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau kedua; melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," ujar Rahmad saat konferensi pers, Rabu (24/11). Rahmad bilang, berdasarkan undang-undang masih ada masa 24 hari bagi kubunya untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil. Keputusan PTUN Jakarta tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Rahmad menilai pengumuman perkara gugatan tersebut ganjil lantaran kubu AHY telah mengedarkan rilis lebih dahulu. Sementara temuan kubu Moeldoko belum ada pengumuman keputusan perkara tersebut dari jam 10.00 sampai 15.00 kemarin. "Walaupun kami melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut, dan meskipun tim kuasa hukum kami belum menerima Salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," ujar Rahmad. Rahmad mengatakan, tidak diterimanya gugatan tersebut juga membuktikan Moeldoko tidak menyalahgunakan jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. "Pak Moeldoko tidak pernah menyalahgunakan jabatannya atau memamerkan jabatannya sebagai KSP ini juga menjadi bukti bahwa tidak ada intervensi pemerintah dalam persoalan internal partai Demokrat," ujarnya. (*)Artikel ini telah tayang di merdeka.com dengan judul "Belum Menyerah, Kubu Moeldoko Siapkan 2 Langkah Hukum usai Gugatan Ditolak PTUN". https://www.merdeka.com/politik/belum-menyerah-kubu-moeldoko-siapkan-2-langkah-hukum-usai-gugatan-ditolak-ptun.html
Berita terkait