Senin, 6 Mei 2024

Guru Agama Islam Hadapi Ribetnya Birokrasi, Komisi IV Tampung Keluhan

Senin, 22 Maret 2021 1:16

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Senin (22/3/2021) DPW Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kaltim beraudensi dengan Komisi IV DPRD Kaltim. Para pengajar agama Islam (pai) itu menindaklanjuti instruksi input data GPAI non pns sebagai data sanding pemerintah daerah untuk pengusulan pppk dan pelaksanaan ppg tahun 2021. Selain itu juga menindaklanjuti surat Dirjen Pendidikan kemenag tentang permohonan koordinasi pelaksanaan ppg guru pai. Menanggapi kunjungan guru agama islam tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub mengatakan berusaha membantu menyelesaikan dua permasalahan yang dibawa yakni terkait guru honorer dan pns. "Guru agama islam ini mempermasalahkan dua instansi yang menaungi guru pai yang menghadapi ribetnya birokrasi," ujar Rusman seusai audensi. Guru pai itu menjadi korban saling lempar kewenangan terkait sertifikasi ppg seolah dipersulit dan saat mengajukan. Selain itu dialog tentamg kesejahteraan guru agama islam yang masih minim sehingga disebutnya sering terabaikan. Upaya Komisi IV DPRD tahun lalu ikut memperjuangkan insentif guru agama islam di kemenag. Terkait persoalan hari ini menurut politisi PPP itu kedua Instansi wajib memberikan solusi. "Karena instansi vertikal, bebannya sama saja tak bedanya seharusnya," imbuhnya. Ia menambahkan, persoalan lainnya adalah kenaikan pangkat, lagi - lagi dengan alasan yang sama antara kemenag dan pemda. Yang terjadi rekruitmen dilakukan pemda tapi sertifikasinya dari kemenag. Dari dengar pendapat antar guru pai dan komisi IV, Ketua DPW PPP Kaltim itu akan menindaklanjuti dengan cara mengundang kedua instansi tersebut. "Langkah komisi IV akan menggelar rdp pekan depan. Karena kami juga akan sampaikan persoalan p3k (pegawai pemerintah perjanjian kontrak) bagi guru honorer," tambahnya. Menurutnya sampai hari ini tidak jelas, siapa yang rekrut apakah diknas, instansi terkait, pemda atau pusat. Dengan begitu akan diperjelas dengan tuntas. Hal ini sesuai wacana pemerintah pusat yang akan merekrut terbuka melalui testing. Menurutnya ada persoalan lain semisal bagaimana guru yang sudah mengabdi di atas 3 tahun. Karena jika dibuka dan yang bisa lolos tidak punya pengalaman guru sebelumnya. Terkait aspek penghargaan bagi guru yang pengalaman mengabdi juga mesti perjelas. "Jadi mesti ada proteksi terhadap guru lama dan ada kouta yang jelas. Jadi ada perlakuan yang sama kepada guru," pungkasnya.(001)
Tag berita:
Berita terkait