Gus Yahya Tegaskan Rapat Harian Syuriyah PBNU Tak Berwenang Memecat Ketua Umum

POLITIKAL.ID – Isu pemakzulan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kembali mencuat setelah beredarnya Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU bertanggal 20 November 2025. Dokumen tersebut memuat rekomendasi agar Ketua Umum PBNU mengundurkan diri. Namun, Gus Yahya menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah PBNU tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memberhentikan Ketua Umum, sebagaimana diatur dalam AD/ART PBNU yang berlaku.
Pernyataan itu ia sampaikan seusai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Hotel Novator Surabaya, Sabtu (22/11) malam. Rapat berlangsung tertutup sejak pukul 19.33 WIB hingga lewat tengah malam dan dihadiri jajaran pimpinan wilayah PBNU.
Gus Yahya Tegaskan Kewenangan Syuriyah Terbatas dalam AD/ART PBNU
Dalam keterangannya, Gus Yahya berbicara terang. Ia mengatakan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PBNU tidak memberi legitimasi apa pun kepada rapat harian Syuriyah untuk mengeluarkan keputusan pemecatan Ketua Umum.
“Kalau dikatakan rapat harian Syuriyah itu membuat keputusan untuk memundurkan Ketua Umum PBNU, maka saya tegaskan bahwa menurut konstitusi AD/ART, rapat harian Syuriyah tidak berwenang memberhentikan Ketua Umum,” ujar Gus Yahya, Minggu (23/11) dini hari.
Untuk memperjelas posisi hukum organisasi, Gus Yahya memberi contoh konkret. Ia menjelaskan bahwa rapat harian Syuriyah bahkan tidak dapat memberhentikan pejabat struktural biasa, seperti wakil sekretaris jenderal atau ketua lembaga. Karena itu, menurutnya, gagasan bahwa rapat harian Syuriyah dapat memberhentikan Ketua Umum, jabatan puncak di bidang tanfidziyah tidak masuk akal secara konstitusional.
“Memberhentikan wakil sekjen saja tidak bisa. Memberhentikan ketua lembaga pun tidak bisa. Apalagi Ketua Umum,” tegasnya.
Dari Risalah Syuriyah ke Polemik Pemakzulan PBNU
Isu pemakzulan Gus Yahya mulai bergulir setelah Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 tersebar ke publik. Dokumen tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, sehingga memicu spekulasi internal maupun eksternal bahwa keputusan itu bersifat final.
Namun, Gus Yahya menilai keputusan tersebut tidak sah secara konstitusi. Menurutnya, kewenangan pemberhentian Ketua Umum hanya bisa berjalan melalui mekanisme organisasi yang lebih tinggi, seperti Musyawarah Nasional, Konferensi Besar, atau bahkan Muktamar Luar Biasa, sesuai ketentuan AD/ART.
“Jika rapat harian Syuriyah membuat implikasi untuk memberhentikan Ketua Umum, maka itu tidak sah,” tegasnya lagi.
Dengan demikian, polemik yang berkembang di tubuh PBNU bergeser dari sekadar isu internal menjadi perdebatan tentang tafsir AD/ART PBNU, yang secara otomatis menarik perhatian publik luas.
Soliditas PWNU dan Penolakan terhadap Spekulasi
Selama rapat koordinasi, para ketua PWNU dari berbagai daerah menyampaikan sikap mereka. Sebagian besar memilih menjaga soliditas organisasi dan menolak terlibat dalam spekulasi politik internal. Mereka menilai bahwa dinamika Syuriyah dan Tanfidziyah seharusnya diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan, bukan dibawa ke ranah opini publik.
Transisi dinamika ini menunjukan bahwa PBNU harus menjaga keutuhan organisasi, terutama menjelang program kerja nasional yang melibatkan ribuan kader di seluruh Indonesia.
Isu Pemakzulan Memunculkan Perdebatan di Lingkungan NU
Isu pemakzulan ini tidak berhenti sebagai perdebatan struktural, tetapi meluas menjadi isu politik dan sosial. Banyak pengamat menilai perbedaan tafsir AD/ART PBNU menunjukkan kuatnya dinamika internal di organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini. Namun, sebagian analis lain menilai konflik semacam ini justru menunjukkan kedewasaan organisasi dalam mengelola proses demokratis internal.
Transisi dari polemik ke evaluasi kelembagaan ini memperlihatkan bahwa PBNU tengah menghadapi tantangan besar: menjaga harmoni Syuriyah–Tanfidziyah di tengah tekanan publik.
PBNU Harus Kembali ke Konstitusi
Menutup keterangannya, Gus Yahya menekankan bahwa seluruh perangkat PBNU harus kembali merujuk pada AD/ART PBNU sebagai dasar hukum tertinggi organisasi. Ia meminta seluruh kader NU untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum memiliki dasar konstitusional.
Menurutnya, PBNU hanya dapat berjalan stabil jika seluruh pihak mematuhi aturan dan mekanisme yang telah disepakati dalam muktamar.
(Redaksi)
