Sabtu, 18 Januari 2025

Kabar Nasional

Hadir di KPK untuk Diperiksa di Kasus Harun Masiku, Hasto Minta Kader PDIP Tetap Tanang

Senin, 13 Januari 2025 14:3

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir di KPK

POLITIKAL.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dengan penuh rasa tanggung jawab hadir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

Dalam kesempatan tersebut, Hasto menyatakan bahwa dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, baik secara formal maupun materiil.

Hasto menyampaikan siap diperiksa dan membawa-bawa Presiden Sukarno atau Bung Karno.

"Berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya, sepenuhnya baik secara formil maupun materil kami telah siap," kata Hasto di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Hasto kemudian mengatakan telah belajar dari Presiden Pertama RI Soekarno atau Bung Karno terkait pengorbanan. Sehingga dirinya hadir hari ini dan siap mengikuti seluruh proses hukum.

"Kami diajarkan oleh Bung Karno, oleh Ibu Mega, bahwa perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Itulah yang diajarkan kepada kami, sehingga kami hadir dengan penuh tanggung jawab, dan siap mengikuti seluruh proses hukum," katanya.

Hasto lantas meminta seluruh kader dan simpatisan PDIP tetap tenang meski dirinya diperiksa KPK.

"Kami mengimbau kepada seluruh simpatisan anggota dan kader partai untuk tetap tenang," kata Hasto.

Menurut Hasto pemeriksaan dirinya sebagai tersangka ini adalah bagian dari perjuangan PDIP.

Hasto memastikan akan teguh pada pendirian yang selama ini ia pegang dan peroleh dari PDIP.

"Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan dan kita tetap kokoh di dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik, karena PDI Perjuangan adalah partai yang berkarakter banteng," ujar dia.

Ia pun menegaskan akan bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan tim penyidik KPK. Meski begitu, Hasto meminta KPK untuk tetap menghormati haknya sebagai tersangka yang mengajukan praperadilan.

"Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun, sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan," pungkanya.

(*)

Tag berita:
Berita terkait