Sabtu, 22 Februari 2025

Hadiri Penggilan Pemeriksaan KPK, Sekjen PDIP Hasto: Kami Ikuti Proses Sebaik-Baiknya

Sekertaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto

POLITIKAL.ID - Pasca sidang gugatan praperadilan, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025).

Pemeriksaan Hasto ini dilakukan setelah sebelumnya Hasto tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (17/2/2025) lalu dengan alasan upaya pengajuan kembali praperadilan atas penetapan tersangkanya.

Diketahui, Hasto yang hari ini memenuhi undangan KPK tiba di Gedung Merah sekira pukul 09.50 WIB. Hasto didampingi beberapa penasihat hukumnya seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy dan beberapa pihak lainnya. Kepada media, Hasto menyampaikan siap menjalan proses pemeriksaan ini.

"Kami datang dengan niat baik, untuk itu kami mohon bersabar. Kami akan ikuti proses sebaik-baiknya. Kami siap lahir batin," ungkap Hasto.

Untuk diketahui, pemeriksaan Hasto berkaitan suap Harun Masiku merupakan ketiga kalinya. Sebelumnya Hasto telah diperiksa pada Juni 2024, Desember 2024. Dalam pemeriksaan Desember tersebut, Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK dengan jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain terjerat tindak pidana pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, KPK juga menjerat Hasto dengan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan tidak ada unsur politis dalam pemeriksaan Hasto. KPK menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi ini murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait