Nasional

Hakim Buka Ruang Uji Bukti Terbuka dalam Sidang Gugatan Ijazah Jokowi

POLITIKAL.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menegaskan sikap terbuka dalam menangani gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam sidang pembuktian yang digelar Selasa (23/12/2025), hakim menyatakan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling menguji alat bukti yang diajukan, termasuk melalui mekanisme pemeriksaan silang atau cross examination.

Pernyataan itu muncul saat Tim Hukum Akuwi, selaku Penggugat, menyampaikan permintaan agar seluruh bukti yang diajukan dalam persidangan tidak hanya diterima secara administratif, tetapi juga diuji secara terbuka oleh masing-masing pihak. Sikap majelis tersebut menandai dimulainya fase pembuktian yang lebih substantif dalam perkara perdata yang menyedot perhatian publik ini.

Sidang yang berlangsung sekitar 40 menit itu dihadiri oleh perwakilan Penggugat dan para Tergugat. Dalam perkara ini, Presiden ke-7 RI Joko Widodo tercatat sebagai tergugat pertama. Sementara itu, Rektor Universitas Gadjah Mada menjadi tergugat kedua, Wakil Rektor UGM sebagai tergugat ketiga, dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai tergugat keempat.

Tahap Pembuktian Mulai Dijalankan

Agenda sidang pada Selasa tersebut berfokus pada penyerahan dan pengecekan awal alat bukti dari kedua belah pihak. Penggugat dan Tergugat sama-sama menyerahkan dokumen kepada majelis hakim untuk dicatat dan diverifikasi kelengkapannya.

Majelis hakim menegaskan bahwa tahap pembuktian dalam perkara perdata tidak hanya berfungsi sebagai formalitas. Hakim mengingatkan para pihak agar menyiapkan bukti secara rapi, relevan, dan sesuai dengan pokok gugatan.

Dalam persidangan, belum ada pemeriksaan materi pokok perkara secara mendalam. Namun, dinamika sidang menunjukkan bahwa proses hukum mulai bergerak ke fase krusial, yakni pengujian keabsahan dan kekuatan alat bukti yang akan menjadi dasar pertimbangan majelis dalam mengambil putusan.

Penggugat Tekankan Prinsip Keterbukaan

Tim Hukum Akuwi memanfaatkan kesempatan persidangan untuk menegaskan pentingnya prinsip keterbukaan dan kesetaraan dalam proses pembuktian. Mereka meminta majelis hakim memastikan setiap bukti yang diajukan dapat diuji oleh pihak lawan.

“Kami meminta agar persidangan ini memberi ruang pemeriksaan silang. Ketika kami mengajukan bukti, pihak Tergugat bisa memeriksa dan mengujinya. Sebaliknya, ketika Tergugat mengajukan bukti, kami juga mendapat hak yang sama,” ujar salah satu kuasa hukum Penggugat di hadapan majelis.

Menurut Penggugat, mekanisme tersebut diperlukan agar tidak ada bukti yang diterima secara sepihak. Pemeriksaan silang dinilai mampu menguji keaslian, konsistensi, serta relevansi dokumen yang diajukan, terutama dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik.

Tim Akuwi juga menilai bahwa pemeriksaan silang sejalan dengan prinsip peradilan yang adil dan transparan. Mereka menegaskan tidak bermaksud menghambat jalannya sidang, melainkan ingin memastikan proses hukum berjalan objektif.

Peluang Hukum Acara Perdata

Menanggapi permintaan pemeriksaan silang tersebut, ketua majelis hakim menyampaikan bahwa hukum acara perdata memang membuka ruang bagi para pihak untuk saling menguji alat bukti. Hakim menegaskan tidak ada larangan sepanjang prosesnya mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Dalam perkara perdata, mekanisme seperti itu dimungkinkan. Silakan saja, kami memberikan kesempatan. Prosesnya terbuka dan hukum acara perdata mengatur hal tersebut,” kata ketua majelis hakim.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan posisi majelis yang tidak memihak salah satu pihak. Hakim menyatakan akan memberi ruang yang seimbang bagi Penggugat dan Tergugat untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing.

Rencana Hadirkan Ahli Jadi Sorotan

Dalam persidangan tersebut, Tim Hukum Akuwi juga mengungkap rencana menghadirkan sejumlah ahli pada sidang lanjutan. Mereka menyebut akan memanggil ahli dari berbagai bidang, termasuk digital forensik, behavior, dan telematika.

Para ahli itu, menurut Penggugat, dibutuhkan untuk memberikan analisis ilmiah terhadap alat bukti yang diajukan oleh para Tergugat. Dengan keterangan ahli, majelis hakim diharapkan memperoleh pandangan objektif yang berbasis keilmuan.

“Kami ingin memastikan setiap bukti diuji secara ilmiah dan rasional,” ujar kuasa hukum Penggugat.

Rencana menghadirkan ahli tersebut menandakan bahwa sidang-sidang berikutnya berpotensi berlangsung lebih panjang dan teknis. Persidangan tidak hanya akan berkutat pada dokumen tertulis, tetapi juga pada penjelasan akademik dan analisis profesional.

Sidang Ditunda, Bukti Masih Perlu Dilengkapi

Meski menerima sejumlah dokumen dari kedua belah pihak, majelis hakim menilai masih terdapat bukti yang belum lengkap. Atas dasar itu, hakim memutuskan menunda persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 30 Desember 2025, dengan agenda utama pembuktian berupa surat-surat. Majelis meminta Penggugat dan Tergugat memanfaatkan waktu penundaan untuk melengkapi dan merapikan alat bukti.

Hakim berharap, pada sidang berikutnya, proses pembuktian dapat berjalan lebih efektif dan fokus pada substansi perkara.

Perkara Publik, Proses Hukum Jadi Penentu

Gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI ini terus menarik perhatian publik karena melibatkan figur nasional dan institusi besar. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa persidangan akan tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Pengadilan meminta semua pihak menghormati proses peradilan dan tidak membangun opini di luar fakta persidangan. Majelis menekankan bahwa putusan hanya akan didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Dengan dimulainya tahap pembuktian dan dibukanya ruang uji bukti secara terbuka, sidang gugatan ini memasuki fase penting. Hasil dari proses pembuktian tersebut akan sangat menentukan arah dan hasil akhir perkara di PN Surakarta.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button