Umum

Lampin Gelar Aksi di Kejati Kaltim, 3 Tuntutan Disampaikan

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Puluhan mahasiswa yang tergabung di dalam Lembaga Aksi Mahasiswa Peduli Pemimpin (LAMPIN) melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim, Senin (10/2/2020).

Korlap aksi Lampin, Wirawan mengatakan, kedatangan menemui lembaga penegak hukum itu untuk menyampaikan laporan dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada, Bontang, Kaltim.

Lampin menduga, pengelolaan keuangan daerah di Kota Bontang tidak terpantau lembaga penegak hukum.

“Kami menduga ada banyak indikasi dugaan penyimpangan anggaran daerah atau APBD Kota Bontang,” ujar Wirawan.

Indikasi dugaan penyimpangan itu, antara lain, alokasi anggaran pengelolaan proyek pembangunan rumah sakit di Kota Bontang. 

Berdasarkan catatan lembaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 2 Mei 2019 melelang pekerjaan konstruksi Rehab Sedang atau Berat Pembangunan Rumah Sakit Tipe D, senilai Rp 7,5 Miliar.

Sumber dana berasal dari APBD Kota Bontang tahun anggaran 2019 yang dikuasakan kepada Satuan Kerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang. Proyek tersebut dimenangkan PT Griya Fortuna Buun dengan penawaran Rp 11.225.720.798.

Proyek dikerjakan selama 175 hari kalender terhitung 2 Juli sampai 23 Desember 2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelesaian pekerjaan mengalami keterlambatan selama 23 hari. Saat diperiksa BPK belum dikenakan denda sebesar Rp 259.467.640.

Namun pekerjaan tersebut tak berjalan sebagai mana mestinya.

“Kami mendesak Kejati Kaltim segera mengusut tuntas proyek mangkrak RSUD Kota Bontang,” tambah Iwan sapaannya.

Untuk diketahui proyek tersebut dimenangkan CV. Tajang Jaya asal Kutim, Sangatta. Dari pagu anggaran Rp 7,5 miliar, Harga Penawaran Sementara (HPS), 7.499.985.436 miliar.

Semantara CV. Tajang Jaya menawar Rp 7.401.548.414.

Lalu pada tahun yang sama, 17 Mei 2019 melelang pengadaan gedung dan bangunan Rumah Sakit BLUD.

Sumber dana APBD Kota Bontang 2019, Satuan Kerja Rumah Sakit Umum Daerah.

Proyek dengan nilai pagu anggaran Rp 12,5 miliar dari harga penawaran sementara (HPS) Rp 12.445.323.025.

Proyek tersebut dimenangkan PT. Gemilang Utama Alen (PT. GUA) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Harga penawaran dari kontraktor PT. GUA senilai Rp 11.207.742.098.

Sebelumnya, pada 2 Juli 2018 Pemkot Bontang melelang pekerjaan fisik Klinik Rawat Jalan RSUD Taman Husada.

Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Bontang tahun 2018, Satuan Kerja RSUD, dengan nilai pagu anggaran Rp 12.409.321.923.

Hasil audit BPK Nomor : 15.c/LHP/XIX.SMD/V/2019 tanggal 20 Mei 2019, mencatat ada beberapa paket pekerjaan tersebut yang belum melunasi denda keterlambatan.

BPK merekomendasikan Walikota Bontang agar PPJ memotong denda keterlambatan dari sisa pembayaran termin terakhir sebesar Rp 1.127.697.621.

Dengan adanya tambahan anggaran tersebut Lampim menduga ada dugaan penyelewengan anggaran negara.
“Kejati segera selidiki adanya double anggaran proyek pembangunan RSUD Bontang,” tambahnya.

Hasil analisa berdasarkan bukti di atas, maka dapat dijadikan petunjuk tim Pidana Khusus Kejati Kaltim untuk melakukan telaahan dan pengumpulan bahan keterangan dengan memanggil atau memeriksa sejumlah pejabat dan kontraktor yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut.

“Kami juga menuntut, agar Kejati Kaltim segera memproses hukum denda keterlambatan proyek RS Taman Husada Kota Bontang senilai Rp 1,1 Miliar,” pungkasnya.

Jawaban Kejati Kaltim

Kasi Hukum dan Penerangan Umum (Humas), M Faried menjelaskan, dugaan penyelewengan anggaran ada pada tahap pertama pemberian anggaran senilai Rp7,5 miliar.

Dalam hearing tersebut, perwakilan Lampin menyerahkan laporan dokumen LPSE, foto fisik, dan hasil pemeriksaan dari BPK-P RI tahun 2018 dan ini masih baru. “Kita akan telaah, dan meminta keterangan yang bersangkutan (Pejabat kuasa anggaran dan Kontraktor, red),” ujar Faried kepada sejumlah awak media.

Lebih lanjut kata Faried, segera setelah laporan diterima dan ditelaah dari pimpinan, bila terdapat indikasi dugaan kuat penyelewengan anggaran APBD Kota Bontang, Kejati Kaltim akan membuat tim kerja.

Ketika ada indikasi kerugian negara karena suatu kerjasama dengan pihak kedua atau ketiga, maka dikasih waktu untuk mengembalikan.

“Jika tidak dikembalikan dalam batas waktu tertentu, Pemda bisa mengirim surat ke instansi hukum untuk mengusut,” pungkas Faried menjelaskan.

(Redaksi Politikal)

Show More

Related Articles

Back to top button