Jumat, 22 November 2024

Berita Nasional Terkini

Hari Ini Vonis Syl Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2024 11:29

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (Istimewa)

POLITIKAL.ID - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi sidang vonis atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini  Kamis (11/7/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim akan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan KPK berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan dari jaksa. Dia juga meyakini majelis hakim akan mengabaikan bantahan dari SYL.

"Atas hal tersebut, terlepas dari bantahan yang disampaikan SYL di persidangan, KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," tuturnya.

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta adalah keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.

SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen mengatakan bahwa kliennya sebagai manusia biasa juga merasa rapuh. Namun, tak mau menunjukkannya di depan keluarga dan publik karena tak ingin ada kekecewaan yang bisa berdampak lain. Oleh karena itu, SYL hanya ingin menunjukkan bahwa ia tegar, dan kuat dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. 

(Redaksi)

Tag berita: