POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) percepatan penanganan dan penyebaran virus corona atau Covid-19, Hasanuddin Mas'ud menyatakan Provinsi Kaltim masih bersatus Keadaan Luas Biasa (KLB).
Hal itu dijelaskan Hasan sapaannya saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon aplikasi whatsapp.
Menurut politisi Golkar itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai kondisi dan data secara fakta belum bisa diterapkan di Kaltim.
Mengutip dari data gugus tugas penanganan Covid-19, Dinkes Provinsi Kaltim pertanggal (24/4/2020).
Total Orang Dengan Pemantauan (ODP) sebanyak 6.560 kasus pun total selesai pemantauan sebanyak 5.537, menyisakan proses pemantauan sebanyak 1023 kasus.
Pasien Dengan Pengawasan (PDP) hingga saat ini total sebanyak 448 kasus dengan pasien negatif 195 kasus.
Sedangkan pasien yang dinyatakan positif sebanyak 85 kasus, 73 tengah dirawat, 11 pasien dinyatakan sembuh dan satu orang dinyatakan meninggal dunia.
Dengan begitu Kaltim masih kesiapsiagaan penuh mengingat terdapat pasien yang turut pulih berkat kerja keras para medis dan tanggapnya gugus tugas di Kaltim.
"Melihat kondisi yang ada saat ini status di kaltim masih KLB, namun tetap kita semua wajib mematuhi protokol kesehatan anjuran pemerintah," ujarnya, Jumat (24/4/2020).
Dengan masih amannya situasi tersebut, masyarakat juga dihimbau untuk tetap tenang menghadapi pandemi korona, dengan tetap melakukan jaga jarak komunikasi langsung, menggunakan masker, menjaga kebersihan dan menghindari kerumunan massa.
"50 persen ekonomi kita di Kaltim sudah turun, apalagi kalau PSBB diterapkan bisa semakin parah ekonomi kita," imbuhnya.
Pihak yang berkapasitas untuk mengajukan PSBB kepada Pemerintah Pusat adalah pelaksana tugas gugus dan DPRD Kaltim memiliki wewenang untuk melakukan monitoring pelaksanaan program.
"Pansus DPRD sesuai amanat berhak memberikan rekomendasi yang wajib dijalankan. Kami sepenuhnya mendukung sesuai tugas, wewenang dan fungsi DPRD," pungkasnya. (Redaksi Politikal - 001)