Hasil Tinjauan Manajemen Lingkungan DPRD Samarinda Bakal Dikonsultasikan ke Dinas Terkait dan Walhi
Jumat, 15 Oktober 2021 6:40
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Tinjauan lingkungan Komisi III DPRD Samarinda ke beberapa titik perusahaan tambang batu bara dilanjutkan. Kunjungan terkait pengelolaan lingkungan itu sejak dua hari ini menyasar PT Insani di Palaran dan PT Tiara Bara Borneo (TBB). Kegiatan itu dalam rangka melihat dan mendengar langsung bagaimana pengusaha tambang batu bara memanajemen lingkungan operasi emas hitam. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menjelaskan, berdasarkan tinjauan operasi pertambangan PT TBB berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP). Memiliki satu lokasi penambangan atau pit dengan luas sekitar 500 hektar. Sementara untuk eksplorasinya baru 50 persen. Menurut politisi PDI P itu, PT TBB telah melakukan pengendalian air yang cukup baik. Meski demikian, pihaknya masih belum bisa memberikan penilaian langsung. Hasil tinjauan akan di konsultasikan kepada pihak terkait seperti Inspektorat Pertambangan Wilayah Kaltim, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, hingga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) untuk selanjutnya dikaji lagi. "Sistem penggalian mereka (PT TBB) kalau hujan di masukan dulu ke void, baru kemudian dialihkan ke steling pump (SP) dan diberi kapur, lalu di buang ke alam. Itu cukup baik," ujar Jaya seusai tinjauan, (15/10/2021). Sementara itu, mengenai kampung Agogo di RT 1 Kelurahan Sungai Siring, Samarinda Utara. Dijelaskannya lagi, daerah tersebut lah yang perlu di perhatikan PT Tiara Bara Borneo. Sebab, air dari wadah steling pump, perusahaan itu diketahui mengalir ke drainase yang melewati Kampung Agogo. "Itu juga yang akan di konsultasikan. Air tadi sebagian masuk ke Kukar dan sebagian ke Samarinda," tambahnya. Sebab itu, lanjut dia lagi, PT TBB juga menyelesaikan kegiatan pasca tambang sesuai dengan regulasi dengan membuat void sebagai kolam retensi pengendali air. "Tapi tidak hanya sembarang buat. Harus di ukur berapa kapasitas air yang bisa ditampung," imbuhnya. [caption id="attachment_15664" align="alignnone" width="2560"] Salah satu lubang tambang batu bara pasca ekplorasi milik PT TBB yang menjadi kompartemen atau steling pump[/caption] Sementara itu, Penegak Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Erwin menyatakan telah menerima secara rutin per enam bulan sekali laporan dari PT TBB mengenai dampak lingkungan. "DLH punya fungsi pengawasan terhadap kegiatan pertambangan. Kedua, dengan adanya RDP terkait banjir, kami sama-sama melihat lokasi tadi," ucapnya. Erwin menjelaskan, setiap kegiatan pertambangan terdapat dokumen lingkungan. Itu menjadi dasar pihaknya untuk memberikan arahan sekaligus melakukan pemantauan. "Disitu kami lihat, kalau ada lahan yang dibuka harus di tutup kembali sesuai dengan AMDAL, yang sebelumnya disepakati perusahaan saat awal ingin beroperasi," terangnya. Dari pantauannya, terdapat lokasi penambangan PT TBB yang sudah di reklamasi dan masih beraktivitas. "Kami akan melakukan pemantauan secara berkala. Tadi kan ada 4 kolam steling pump ya, itu akan kami cek kembali nanti," tuturnya. (*)
Berita terkait