Sabtu, 23 November 2024

Heboh Bingkai Foto Prabowo-Gibran Marak Dijual, padahal Pemenang Pilpres 2024 belum Ditetapkan

Senin, 11 Maret 2024 18:31

Bingkai foto Prabowo-Gibran dijual

POLITIKAL.ID - Rekapitulasi perolehan suara masih terus dilakukan KPU RI terkait hasil Pilpres 2024.

Sejauh ini, Prabowo-Gibran unggul telak mencapai sekitar 57 persen suara di Pilpres 2024.

Jika tidak ada perubahan signifikan, maka Prabowo-Gibran akan diumumkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih untuk periode 2024-2029.

Meski belum ada pengumuman resmi pemenang Pilpres 2024, bingkai foto Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah beredar dan dijual ke masyarakat.

Sejumlah online shop telah menampilkan foto Prabowo-Gibran lengkap dengan jas hitam dan kopiah, pakaian resmi Presiden dan Wapres RI.

Bingkai foto Presiden dan Wapres biasanya digunakan dan dipasang di perkantoran maupun sekolah.

Seperti yang terlihat di akun Shopee seorang penjual, menampilkan produk bingkai foto Presiden dan Wapres bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Bingkai foto itu dijual bervariasi, ada yang dibanderol Rp65 ribu hingga 85ribu.

"Gambar paling jernih dengan kualitas HD Paling cocok dipajang di KANTOR, RUANG KERJA, SEKOLAH, KANTOR BUMN, RUMAH, dan lain-lain. Harga sudah termasuk bingkai & Kaca"

"FRAME Bahan: Fiber Polyframe Istimewa (anti rapuh/lapuk dan Anti Rayap) Warna: Gold, Hitam, Coklat Tua Motif, Coklat Muda, Walnut Dimensi : 29x39 cm Lebar batang: +/- 2,5cm," tulisnya akun Shopee tersebut dalam deskripsi produk jualannya.

Bahkan hingga Minggu (10/3/2024), bingkai foto Prabowo-Gibran sudah laris terjual hingga 121 buah, lengkap dengan 57 ulasan dan rating bintang lima.

Seperti diketahui, rekapitulasi suara KPU akan berakhir hingga Rabu 20 Oktober 2024.

Pada saat itu, pemenang Pemilu 2024 sudah bisa diketahui oleh masyarakat.

Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Penetapan Hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Sementara itu, terkait dengan penggunaan bingkai foto presiden dan wapres terpilih, sebaiknya sudah mulai dilakukan setelah pemenang Pilpres 2024 dilantik, yakni pada 20 Oktober 2024.

(REDAKSI)

Tag berita:
Berita terkait