Jumat, 29 Maret 2024

Ada Indikasi Melawan Hukum, Penegak Hukum Wajib Selidiki Bancakan Dana Bankeu

Kamis, 3 Desember 2020 21:46

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dugaan fee proyek 8 sampai 10 persen dari Bantuan keuangan (Bankeu) tahun 2020 senilai Rp 200 juta kemaren (Kamis) dilaporkan GMPP - KT ke Kejati Kaltim dan diterima Kasi Penmas, Muhammad Faried.

Disebut-sebut, fee itu mengalir ke 1 pejabat pemprov Kaltim. 1 Direktur perusda dan 1 Pengusaha lokal.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum, Herdiansyah Hamzah mengatakan, bantuan keuangan dalam skema pembiayaan anggaran daerah, memang memungkinkan.

Hal itu disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 45 PP 12/2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Demikian pula bantuan keuangan dalam skema perubahan APBD ditahun 2020, yang sudah diatur dalam Permendagri 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2020.

Yang jadi problem adalah soal penentuan besaran anggaran dan pertanggungjawaban bantuan keuangan tersebut.

"Lazimnya pengaturan dan pengelolaan anggaran, lalu lintas bantuan keuangan ini juga harus transparan, terbuka, dan partisipatif mulai dari hulu ke hilir, mulai dari perencanaan, penyusunan, eksekusi, hingga pertanggungjawabannya," ujar Castro sapaannya.

Lebih lanjut kata dia. "Tidak bisa anggaran itu dikontrol orang perorangan atau kelompok elit tertentu, termasuk dengan mengggunakan instrumen kekuasaan untuk mengendalikannya," imbuhnya.

Karena itu, kalau ada dugaan kuat penentuan bantuan keuangan itu berdasarkan politik transaksional.

"Ada indikasi perbuatan melawan hukum, maka wajib aparat penegak hukum untuk masuk menyeledikinya," terangnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait