Jumat, 19 April 2024

AJI ; Penahanan Eks Pemred Banjarhits Tidak Berdasar

Selasa, 5 Mei 2020 3:40

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyesalkan penahanan eks Pemimpin Redaksi banjarhits.id -partner 1001 media kumparan- yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah (Polda) Kalsel, pada Senin (4/5/2020) kemarin.

Menurut AJI, sikap Polda Kalsel tersebut membuktikan aparatur penegak hukum mengabaikan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 serta nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers-Polri.

Sebab menurut AJI, jurnalis atau wartawan dengan kerja-kerja jurnalistiknya sudah dilindungi dua aturan tersebut.

Penahanan terhadap jurnalis itu seperti kado termanis yang diberikan negara insan pers tanah air yang baru-baru ini merayakan hari buruh dan kebebasan pers se dunia.

"Tidak bisa ditahan begitu saja. Masalahnya ini harusnya sudah clear di Dewan Pers saja. Pelanggaran MoU Polri-Dewan Pers ini jadi preseden buruk bagi terciptanya kemerdekaan pers," kata Ketua AJI Balikpapan Devi Alamsyah .

Sengketa pemberitaan yang dimuat Diananta juga sebenarnya sudah selesai di tangan Dewan Pers.

Artinya, proses hukum yang menyeret Diananta tak bisa lagi dilanjutkan pihak kepolisian.

Hal itu dibuktikan dengan keluarnya lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang yang terbit 5 Februari 2020.

Isinya, meminta pihak teradu yakni, Kumparan dan Banjarhits memuat hak jawab atas berita yang dinilai keliru.

"Dan permintaan itu sudah dipenuhi, tapi penyidikan masih berjalan. Kami menyesalkan abainya polisi terhadap MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri," imbuhnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait