Jumat, 29 Maret 2024

Bawaslu Anggap Dishub Samarinda Tak Tegas Tertibkan APK Diangkutan Kota

Selasa, 11 Agustus 2020 2:8

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Samarinda mensoal pelanggaran lalu lintas dengan adanya Apk yang menepel di angkutan kota (angkot).

Jelang tahapan pilwali Samarinda, calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda berlomba-lomba memperkenalkan melalui berbagai media.

Bawaslu menemukan banyak baliho terpasang di berbagai tempat.

Terlebih terpasang di papan reklame hingga angkot, nama maupun gambar bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan bertarung di ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Hal ini mendapat perhatian serius, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda.

Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam menyebut, kendati APK yang terpasang di kendaraan umum tidak menyalahi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hal tersebut justru melanggar peraturan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terkait aturan lalu lintas.

"Betul belum peserta. Kalau ada one way (satu arah) kemudian menggangu sisi safety driving itu harus ditindak. Karena membahayakan pengendara," ujarnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler, Selasa (11/8/2020).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait