Jumat, 29 Maret 2024

Beredar Surat Permohonan Rekan Tersangka Pemerkosa Buah Hati Diproses Hukum Adat, Begini Penjelasan Polisi

Selasa, 28 Juli 2020 2:51

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pelaku pemerkosaan semakin berani melakukan tindakan jahatnya.

Rumah dan keluarga bisa menjadi pelindung setiap orang tak terkecuali perempuan hanya sebuah mitos.

Faktanya pemerkosaan itu terjadi, bahkan ayah lebih-lebih kandung seharusnya menjaga dan melindungi ternyata memberikan rasa trauma kepada korban yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Parahnya lagi, tindakan tak terpuji itu dibela tanpa melihat korban dan kesalahan hukum yang dilakukan.

Warganet dihebohkan dengan beredarnya surat pengajuan penyelesaian hukum secara adat, atas kasus pemerkosaan anak kandung yang dilakukan R (44) selaku pimpinan salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) yang bermarkas di Samarinda.

Ilustrasi kekerasan seksual

Seperti diberitakan sebelumnya, R kini tengah ditahan Kepolisian Polresta Samarinda.

Setelah adanya laporan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap --- sebut saja Dewi (18), yang tak lain merupakan anak kandung tersangka dari istri sirihnya.

Dalam isi surat sebanyak dua lembar yang diterima media ini, pengajuan hukum adat itu mencantumkan sederet sejumlah nama pimpinan ormas.

Yang menjadi sorotan, ada nama Walikota Samarinda Syaharie Jaang didalam isi surat itu kendati belum memberikan tandatangannya.

Surat pengajuan penyelesaian hukum secara adat ini mengatasnamakan sebagai Aliansi Ormas Daerah Kalimantan Timur.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait