Kamis, 28 Maret 2024

Gakkum KLHK Tindak Pemalsu Dokumen Angkutan Kayu di Kutai Barat

Minggu, 9 Agustus 2020 21:4

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, seksi wilayah II Samarinda telah menetapkan EC (54) aktor intelektual pemalsuan dokumen angkut kayu di Kutai Barat Kalimantan Timur sebagai tersangka (10/8/2020).

Menyusul dua tersangka lain B (33) dan M (26) dengan perbuatan penggunaan dokumen kayu palsu yang dibuat oleh EC.

Sebelumnya Penyidik sudah lebih dulu menetapkan B dan M sebagai tersangka pada tanggal 6 Agustus 2020.

Saat ini Penyidik Gakkum KLHK telah menitipkan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Polresta Samarinda dengan barang bukti berupa truk Toyota Dyna warna biru dengan nopol (KT8605VC) beserta muatan 260 keping kayu ulin gergajian dan truk Hino warna hijau dengan nopol (DC8865BG) beserta muatan 273 keping kayu ulin, dan dua dokumen SKSHH-KO palsu di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

"Penyidik Gakkum KLHK menjerat para tersangka dengan Pasal 14 Huruf a dan b, Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 16 Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Undang - Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait