Sabtu, 20 April 2024

Jamper Desak Kejati Kaltim Usut Dugaan Ilegal Minning di Kabupaten Kukar

Kamis, 1 Oktober 2020 2:29

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Sektor pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi komoditi penyumbang kas pusat dan daerah.

Geliat penambangan ini dilindungi UU sejauh melengkapi persyaratan dan prosedural dari pemerintah. Namun tidak bagi mereka yang berkegiatan melanggar aturan dan diduga ilegal.

Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (Jamper) Kaltim kembali memberikan aduannya di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim-Kaltara (Kaltimtara) di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang.

Aksi ini buntut dari adanya dugaan ilegal minning di kilometer 57, Desa Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pengaduan Jamper pada Kamis (1/9/2020) siang tadi hanya dihadiri empat orang perwakilannya saja. Sebab, mengingat masifnya angka penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Tepian.

"Hari ini kami menyampaikan dan perwakilan Kejati siap menampung aspirasi kami. Ada beberapa point tuntutan kami, pertama kasus tambang ilegal harus diselesaikan dengan menangkap para aktor intelektual dan menyita alat berat mereka," ungkap Ahmad Ketua Jamper Kaltim, saat dijumpai siang tadi usai mediasi dengan perwakilan Kejati Kaltimtara.

Tuntutan Jamper soal penindakan kepada para aktor intelektual yang berada di belakang aktivitas galian tambang ilegal terus disuarakannya.

Sebab, lanjut Ahmad, ada beberapa kasus pengungkapan tambang ilegal hanya menindak para pekerja lapangannya saja.

"Kami menginginkan ini semua diatur untuk kepentingan rakyat agar bisa terakomodir sesuai peraturan perundang undangan," imbuhnya.

Sementara itu, Ahmad menuturkan awal mula temuan aktivitas tambang ilegal di Marangkayu, Kukar tersebut bermula ketika rombongannya melakukan sebuah kegiatan di kawasan tersebut.

Ketika melintas, mereka tak sengaja melihat adanya pengupasan lahan di zonasi hutan yang seharusnya tak boleh ada kegiatan pertambangan.

Berangkat dari kecurigaan tersebut, Jamper Kaltim kemudian melakukan penyelidikan swadaya dan mendapati kegiatan pengerukan emas hitam di kawasan itu.

"Akhirnya kami temukan kegiatan, alat berat, beberapa ekskavator dan batu kerukan," tegasnya.

Dengan semua bukti tersebut, Jamper Kaltim akhirnya memutuskan untuk memberikan aduannya. Meski aspirasi mereka telah diterima dengan baik dari perwakilan Kejati Kaltimtara, namun Ahmad menginginkan agar aparat terkait bisa lebih serius melakukan penanganan.

"Kalau penyelesaian dari pusat kami cukup merasa puas karena ada penindakan tegas sampai ke atas. Sedangkan penyelesaian daerah kami belum bisa sampaikan kepuasan kami," katanya.

"Seharusnya aparat daerah mampu menindak dan jangan ke pusat dulu, jangan kelamaan koordinasi, nanti aktivitas pertambangan justru udah selesai dan sulit melakukan penindakan," sambungnya.

Terpisah, Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltimtara, Erwin menyampaikan, aspirasi dari Jamper Kaltim saat ini telah diterima pihaknya dan akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu.

Usai pengkajian, kata Erwin, nantinya akan diketahui hasilnya akan melakukan tindak lanjut, minimal koordinasi lintas lembaga akan diberlangsungkan.

"Kami tampung aspirasinya dan akan kami kaji. Apakah nanti koordinasi dengan pihak terkait melakukan tindakan-tindakannya. Kalau bicara unsur, nanti kami lihat dari penyelidikan awal," jelas Erwin.

Hanya saja, lanjut Erwin, koordinasi lintas lembaga untuk menentukan hasil penindakan awal ini tak memiliki waktu targetan pasti. Meski demikian, Erwin menjanjikan kalau respon aparat terkait menyikapi laporan ini akan dilakukan secepat mungkin.

"Kami pasti akan lalukan secepatnya itu pasti. Dan koordinasi seperti penindakan di tahura. Dan di sana juga penindakan bukan hanya dari pekerja bahkan sampai ke para penyandang dana juga kami berhasil ditindak di gakkum," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait