Rabu, 24 April 2024

JPU Hadirkan Satu Saksi Korban Dugaan Penganiayaan, WJ Tahanan Omnibuslaw Samarinda Bantah Kesaksian

Selasa, 2 Februari 2021 4:15

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Selasa (2/2/2021) Ketua Majelis Hakim PN Negeri II A Samarinda, Johnny Kondole beserta dua anggota menggelar sidang satu tahanan omnibuslaw Samarinda.

WJ ditetapkan tersangka atas tuduhan penganiayaan ringan pada tanggal 6 November 2020, dengan polisi sebagai korban dan selaku pelapor.

Selaku saksi, anggota Polri Samarinda Agus Prayitno menerangkan kepada hakim kronologi dirinya melihat terdakwa WJ berlari sambil melempar batu dan mengenai pelipis bawah mata kanannya.

"Saya lihat terdakwa melempar batu hingga saya terkena dan luka pak hakim," ucap anggota Intelkam itu kepada majelis hakim.

Menurut keterangan polisi Agus, saat kejadian tersebut pukul 17.00 WITA dirinya berada di sebelah kanan mobil water cannon atau meriam air, di halaman pagar DPRD Kaltim. Setelah terkena batu, polisi Agus sempat keluar pagar dan mengejar WJ dan menangkapnya. Setelah itu ia ditangani medis dokpol di sekretariat PP sekira 10 meter.

"Jarak WJ dengan saya ada sekitar 10 sampai 20 meter," terang polisi Agus menjawab pertanyaan Penasihat Hukum (PH) WJ, Indra didampingi Shadam Kholik.

Menurut kesaksian polisi Agus, ditambahnya saat WJ melempar batu, posisi pagar DPRD Kaltim terbuka sehingga dirinya melihat dengan jelas WJ dengan menggunakan baju lengan panjang berwarna abu-abu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait