Jumat, 19 April 2024

Korban Dugaan Kasus Inventasi Bodong Koperasi Retail di Samarinda Diperiksa Polisi

Kamis, 6 Mei 2021 4:3

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Lima Korban investor yang menjadi korban dugaan Inventasi bodong koperasi 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Kamis (6/5/2021) menjalanin pemeriksaan di Polresta Samarinda. Tim kuasa hukum LKBH Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardana mengatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut sebelum laporan tertulis pada minggu lalu. "Saat ini kami tengah mendampingi 5 korban, dari total 26 korban yang hari ini diperiksa penyidik terkait kasus dugaan Inventasi bodong 212 Mart di Samarinda," ujar I Kadek usai melakukan pendampingan di Polresta Samarinda, Kamis (6/5/2021). Kadek menyebutkan selain pemeriksa ke lima saksi, pihaknya pun telah resmi membuat laporan polisi. "Yang jelas hari laporan polisi kita telah masuk, dan dalam proses penyidikan pihak kepolisian," imbuhnya. Selain itu, Kadek menyebut, sejak laporan tertulis minggu lalu, para investor yang menyerahkan kuasa hukum kepada pihak LKBH Lentera Borneo masih berjumlah 28 orang. "Untuk korban tambahan tidak ada masih 28 orang, tapi dari total 620 investor yang menjadi korban, sebagian ada yang melaporkan kepada kami namun hanya sebatas lisan, untuk secara resmi tidak ada, namun kami masih membuka kesempatan para korban komunikasi ke kami untuk bantuan hukum," ungkapnya Kadek menambahkan, dalam pemeriksaan ke lima saksi, secara umum pertanyaan masih normatif. "Kebanyakan investor atau korban bergabung di koperasi 212 itu lantaran punya semangat membangun ekonomi umat," ungkapnya. Ditanya mengenai apakah ada korban di luar Kota Samarinda, Kadek mengaku belum mendapatkan informasi itu, namun sebelum pelapor hari ini, ia mengaku pernah bertemu dua orang pengurus Koperasi Syariah 212 Mart. "Sebenernya kami sudah melakukan pertemuan dengan dua orang pengurus koperasi 212 Mart, namun karena tidak ada tindakan nyata dari penyelesaian kasus ini, kita lakukan langkah hukum," jelasnya. Salah seorang korban, bernama Muhammad Arif mengaku telah mengikuti koperasi 212 Mart sejak tahun 2018 lalu. Dan telah menyetor uang sebanyak 5 juta kepada pengurus koperasi sebagai dana Inventasi toko 212 Mart. "Sejak bergabung saya memang tidak pernah menirma bagi hasil, itu saya lakukan karena saya yang sebagai pengajar koperasi akutansi dan ingin berbakti kepada koperasi," ucap Arif. Sejak bergabung pada Agustus 2018 lalu, Arif mengaku tidak ada keganjalan pada koperasi yang berbasis syariah itu. Namun sejak 2020 lalu, dirinya mengetahui ada yang tak beres, dan sempat mempertanyakan kepada pihak pengurus saat mengikuti rapat bersama anggota investor lainnya. "Awalnya bagus aja, tapi sejak 2020 koperasi ini sudah tidak beres," ternagnya. Walapun telah menjadi korban dugaan Inventasi bodong, Arif mengaku tidak jera untuk kembali ikut serta dalam kegiatan oprasi yang di kelola koprasi 212 Mart Samarinda. "Harapan saya, kasus ini jangan terulang lagi, kalau ini bubar, bikin baru lagi, tapi pengurusnya harus profesional karena pengurus yang saat ini tidak mempunyai kualitas," tutupnya.(*)
Tag berita:
Berita terkait