Jumat, 29 Maret 2024

KPK Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Berjamaah di Kutim

Jumat, 24 Juli 2020 2:2

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi atas kasus korupsi kepala daerah di Kabupaten Kutim, Kaltim.

Periksaan dilakukan di markas komando (mako) Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam, Samarinda.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, KPK mencari keterangan dari golongan ASN Kutim untuk membuka tabir korupsi berjamaah atau suap.

Kapolresta Samarinda, Kombespol, Arif Budiman mengatakan, Polresta Samarinda ditugaskan untuk menyiapkan ruang khusus pemeriksaan saksi dari KPK.

"KPK minta kami sediakan tempat, maka langsung kami kondisikan," ujar Arif sapaannya seusai pemeriksaan, Jumat (24/7/2020).

Selain itu, KPK membutuhkan tempat pemeriksaan yang kondusif sehingga Polresta Samarinda wajib memberikan perlindungan kepada penyidik dan saksi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait