Jumat, 29 Maret 2024

Lebih Cerdik, Penyidik Kejati Kaltim Tak Temukan Dokumen Perusahaan Migas MGRM Saat Penggeledahan

Sabtu, 27 Februari 2021 7:42

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Penggeledahan dugaan tindak pidana korupsi PI 10 persen migas blok mahakam kembali berlanjut. Tersangka atas nama Iwan Ratman harus rela kantornya diobok-obok penyidik Kejati Kaltim. Penelusuran kasus memaksa korps Adiyaksa ke Jakarta untuk memastikan barang bukti tindak pidana korupsi. Bertempat di kantor PT MGRM, Jalan Cicurug No.1 Menteng Jakarta Pusat. Hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2021. Tim penyidik kejati Kaltim berdasarkan surat perintah penggeledahan kajati kaltim, dan surat ijin geledah dari pengadilan tipikor jakarta, kembali melakukan penggeledahan. "Saat dilakukan penggeledahan tim penyidik kembali mengamankan 8 unit laptop, 2 unit HP dan satu unit kendaraan mitsubishi expander," ujar Penkum Kejati Kaltim, Abdul Faried, Sabtu (27/2/2021). Lanjut dia bahwa tim penyidik menduga, barang yang diamankan untuk disita tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka Iwan Ratman. "Saat tim melakukan penyisiran dalam ruangan tersebut tampak ruangan kantor sudah mulai dibersihkan dari berkas berkas. Sehingga banyak dokumen sudah tidak ada dalam lemari," imbuhnya. Para pegawai PT.MGRM yang diwawamcara cenderung tertutup dan membatasi diri untuk berbicara. "Pelaksanaan geledah berjalan aman dan tertib," pungkasnya. Untuk barang mewah seperti kendaraan yang disita, total ada empat kendaraan roda empat yang disita kejati kaltim dalam kasus PT MGRM. (001)
Tag berita:
Berita terkait