Selasa, 16 April 2024

Palsukan Keterangan SPT, Direktur CV Terancam Pidana 2 Tahun dan Denda Miliaran di Kaltim

Selasa, 29 September 2020 2:41

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Selasa (29/9/2020) Kejati Kaltim menyerahkan tersangka dan barang bukti Kejari Samarinda atas kasus pidana perpajakan.

Direktur CV BIS atas nama tersangka MIF dinyatakan melanggar hukum lantaran dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (spt) masa pajak pertambahan nilai (ppn) dengan keterangan yang isinya tidak benar, atau tidak lengkap dan sengaja mengkreditkan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam spt masa ppn wajib pajak.

Dugaan tindak pidana itu dilakukan dalam kurun waktu januari 2012 sampai dengan Deswmber 2015.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian pajak sebesar Rp 2,92 miliar.

Tindak pidana perpajakan itu melanggar ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf d dan pasal - pasal 39A huruf a Undang - Undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagai mana telah direvisi dengan UU Nomor 16 tahun 2009 pasal 64 ayat 1 KUP.

"Pada tahun 2020, Kanwil DJP Kaltimtara bersama Kejati dan Kejari Samarinda telah menangani 3 kasus, dua diantaranya telah diputus pengadilan," ujar Kakanwil DJP Kaktimtara, Samon Jaya saat jumpa pers di kantor DJP Samarinda, Jalan MT Haryono.

Kanwil DJP juga mengimbau kepada wajib pajak menggunakan insentif perpajakan yang telah disediakan pemerintah untuk membantu memulihkan ekonomi.

Selain itu tetap mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku terutama pembayaran pajak dan pelaporan spt masa dan tahunan dalam rangka mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan.

"Diharapkan dengan adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar dan pada akhirnya penerimaan negara dari sektor pajak semakin meningkat," imbuhnya.

Pihaknya tengah menanti putusan dari pengadilan terkait kemungkinan penyitaan aset dari dirjen pajak dan dijual melalui lelang.

Tersangka mendapat sanksi disebutnya maksimal 400 persen.

"Belum ada penyitaaan karena belum ada perintah pengadilan," tambahnya.

Sementara itu, Kanwil DJP Samarinda, Emri Mora Singarimbun menambahkan, pada akhirnya tersangka pun jatuh tempo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga eksekusi langsung dilakukan.

"Upaya memberikan waktu telah diberikan kepada tersangka saat kebijakan tax amnesty pemerintah beberapa waktu lalu, namun sayangnya tunggakan itu tak kunjung selesai," timpalnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait