Sabtu, 20 April 2024

Penasehat Hukum Terdakwa Dugaan Makar Anggap Tanggapan Ahli JPU Tak Sesuai Kajian Ilmiah

Selasa, 21 April 2020 8:55

IST

POLITIKAL.ID,SAMARINDA - Sidang lanjutan perkara dugaan makar Kembali digelar pada senin (20/4/2020) di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Sidang agenda pemeriksaan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terhadap terdakwa atas nama Irwanus Uropmabin dan Buchtra Tabuni yang digelar secara daring via aplikasi Zoom itu dipimpin Ketua Majelis hakim Sutarmo dan dimulai sekitar pukul 12.30 WITA.

Pada sidang kali itu ahli bahasa yang dihadirkan JPU Papua untuk Irwanus Uropmabin maupun Buchtar Tabuni adalah Aprinus Salam, yang merupakan Dosen Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Dalam persidangan, ahli dimintai keterangan yang berkaitan dengan keilmuannya berkaitan dengan beberapa kata yang masuk dalam dakwaan JPU.

Secara umum dalam persidangan untuk masing-masing terdakwa ahli menerangkan arti kata makar dan Refrendum.

Selain itu ahli menegaskan bahwa hak-hak individu untuk mengungkapkan pendapat di depan umum merupakan hak yang harus dihormati sepanjang tidak bertentangan dengan kesepakatan-kesepakatan secara nasional, antara lain dalam bentuk simbol-simbol seperti bendera, lagu kebangsaan, dan lambang Negara.

Dalam rilisnya yang diterima media ini, Senin Malam (20/4/2020) Bernard Marbun yang merupakan salah satu anggota Penasehat Hukum terdakwa ketika dimintai keterangannya pasca persidangan menerangkan ahli tekesan parsial. Tidak melihat secara konperhensif dan menyeluruh.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait