Kamis, 25 April 2024

Penyidik Polresta Samarinda Agendakan Konfrontir Terlapor dan Pelapor Terkait Dugaan Cek Kosong

Jumat, 3 September 2021 5:6

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Penyidik Polresta Samarinda bakal memanggil kembali Hasanuddin dan Nurfadiah sebagai terlapor dan Irma Suryani sebagai pelapor. Agenda itu lebih - lebih untuk mengkonfrontir tanda tangan Hasanuddin dan Nurfadiah selaku komisaris, terkait cek yang sebelumnya diberikan langsung Nurfadiah kepada Irma Suryani. Polresta Samarinda menanggapi laporan itu dan saat ini berlanjut gelar perkara. Meski kepolisian tak mengungkap secara gamblang waktu penyidikan akan berakhir, dan ditentukannya tersangka dalam pelaporan Irma Suryani. Akan tetapi pihak kepolisian mengatakan perkembangan saat ini dalam tahap pengecekan spesimen tanda tangan Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah istrinya. "Yang jelas kami ingin memastikan cek kosong ini dulu. Kebenarannya secara forensik. Karena tanda tangan itu tidak diakui Hasan (Hasanuddin Masud)," tutur Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena, Jumat (3/9/2021). Andika menambahkan, mengecek keabsahan tanda tangan Hasanuddin pada cek kosong itu akan dilakukan tim ahli Forensik dari Puslabfor Mabes Polri di Surabaya. "Iya (pemeriksaan) spesimen tanda tangan (Hasanuddin) itu. Sama legal cek itu secara proseduralnya. Tentu kami juga harus dalami lagi bagaimana pemberian cek itu," ungkapnya. Memastikan kronologis keberadaan cek kosong dijelaskan Andika juga penting untuk dilakukan. Sebab pihak pelapor Irma Suryani dengan Hasanuddin Masud istrinya, Nurfadiah memiliki silang pendapat. Yang mana kedua kubu dikatakan mantan Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) ini saling bantah argumen masing-masing pihak. "Pelapor (Irma Suryani) mengatakan diberikan langsung, akan tetapi dari keterangan terlapor (Hasanuddin dan Nurfadiah) dia (Irma Suryani) ngambil sendiri di rumah. Tentunya ini akan kami gali lagi kebenarannya," terang Andika. Dalam upaya mendalami kronologis keberadaan cek kosong, tim penyidik Satreskrim Polresta Samarinda beberapa waktu sebelumnya sempat mengagendakan pemanggilan ulang kepada pihak pelapor dan terlapor. "Kemarin sempat kami agendakan tapi pihak pelapor belum berkesempatan datang. Iya pasti akan kami panggil lagi dua-duanya memastikan kronologis cek kosong ini," tekannya. Selain itu, dalam berkas pelaporan Irma Suryani yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam surat bernomor LP/B/303/VIII/2021/Kaltim/ Resta Smd, tanggal 02 Agustus telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat penyidikan bernomor SP, Sidik/229/VIII/2021 telah dibernarkan Andika. "Iya udah sidik. Kita memang mau gelar (perkara) karena sudah (tahap) sidik," tegasnya. Dalam tahap ini, Andika enggan berspekulasi jauh terkait adanya penetapan tersangka sebelum seluruh alat bukti, dan hasil penyidikan selesai dilakukan. "Dan intinya kami masih mau memastikan dulu kebenaran cek itu dan bagaimana adanya cek itu. Karena masih ada perbedaan keterangannya," kuncinya. Diwartakan sebelumnya, pelaporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 silam yang telah ditingkatkan. Dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Dalam perkembangannya, pada Selasa 24 Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor. Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dan Hasanuddin serta Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp2,7 miliar. Dari modal tersbeut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma nantinya akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat. Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring cek tersebut tidak bisa dicairkan kerena saldo tidak ada dengan nilai Rp 2,7 miliar. Akhirnya Irma yang merasa dikhianati menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut. (*)
Tag berita:
Berita terkait