Sabtu, 20 April 2024

Permohonan Eksepsi Satu Tahanan Omnibuslaw di Samarinda Diterima Majelis Hakim

Rabu, 3 Februari 2021 3:33

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Sidang kedua satu tahanan Omnibuslaw kembali begulir di Pengadilan Negeri (PN) Jalan M Yamin, Samarinda, Kaltim, Rabu siang (3/2/2021).

Sidang mahasiswa berinisial FR itu dengan agenda pembacaan eksepsi Penasihat Hukum (PH)

Secara bergantian, tiga penasihat hukum FR yakni, Bernard Marbun, Fathul Huda dan Zaini Arifin menerangkan status penetapan terdakwa tidak memenuhi syarat materil yang kuat.

FR adalah salah satu mahasiswa yang digelandang Polresta Samarinda, saat demo mencabut UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 di depan pintu pagar DPRD Kaltim, Kamis sore (5/11/2020).

Polisi sebagai pemohon menetapkan FR sebagai tersangka atas dugaan membawa sebilah badik atau sajam tanpa izin.

Menurut PH FR, apakah menjatuhkan sebilah badik bisa dikatakan memiliki sajam yang disangkakan. Dan apakah akibatnya dengan menjatuhkan sajam seperti yang dituduhkan tidak ada.

"Dakwaan ini tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga dakwaan menjadi kabur dan tidak bisa diterima demi hukum,"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait