Kamis, 25 April 2024

Terkait Dugaan Penipuan Cek Kosong yang Melibatkan Anggota DPRD Kaltim, Profesionalitas Polisi Dipertaruhkan

Senin, 30 Agustus 2021 1:7

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dugaan penipuan cek kosong yang melibatkan Hasanuddin Mas'ud dan istrinya Nurfadiah menanti hasil penyidikan Polresta Samarinda. Hasanuddin & Nurfadiah dilaporkan salah satu pengusaha Samarinda setahun lalu dengan sangkaan pasal 378 KUHAP. Menurut penjelasan penyidik, keduanya telah diperiksa. "Sudah diperiksa keduanya, selanjutnya ada tambahan alat bukti lainnya seperti saksi - saksi dan lain - lain. Enggak bisa cepet keluar hasilnya, soalnya kerjaan polisi bukan ngurus kasus itu aja, banyak kasus atau laporan dari masyarakat lain yang harus dilayani," terang Kanit PPA Polresta Samarinda, IPTU Teguh sepekan lalu. Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum pidana Unmul, Orin Gusta Andini mengatakan, menjadi tugas kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Tak perduli dengan jabatan yang disandang terlapor, hukum harus ditegakkan. "Ya ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. Tanpa memandang status siapa yang berkasus karena pada dasarnya semua warga negara kedudukannya sama di mata hukum," ujar Orin sapaan akademisi Fakultas Hukum Unmul, melalui pesan singkat Whats'app, Senin (30/8/2021). Dijelaskannya, ancaman pidana untuk kasus penipuan jika terbuti melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP, maksimal empat tahun penjara. Polisi menurutnya mesti benar - benar tepat dan profesional dalam menangani kasus tersebut, seperti apa bentuk keterlibatan salah satu anggota DPRD Kaltim tersebut. "Yang jelas polisi harus bisa bersikap adil dan profesional terhadap terduga pelaku dan korban," imbuhnya. Namun jika kasus tersebut tidak tuntas, seperti lantaran terduga pelaku yang terlibat memiliki kedudukan, dan proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya lantaran faktor di luar hukum. Tentunya hal itu kata perempuan berhijab tersebut, bisa memberikan jejak buruk pengakan hukum. "Ya jangan sampai masyarakat menganggap, hukum jadi tumpul ketika berhadapan dengan oknum - oknum yang punya power," paparnya. Momen tersebut terang Orin lagi, harus menjadi kesempatan kepolisian membuktikan apakah polisi netral, profesional, dan bekerja sesuai tupoksinya. Sebagai informasi, kasus dengan terduga pelaku lain dengan perkara dugaan penipuan sebelumnya pernah menyeret oknum anggota DPRD Kaltim berinisial S. Namun dalam perjalanannya, kasus tersebut dihentikan penyidikannya padahal penetapan tersangka sudah dilakukan. Alasan SP 21 tersebut lantaran tidak memenuhi unsur material. "Jika yang terjadi sama seperti sebelumnya dan memang kendalanya terindikasi karena ketidakmampuan apakah itu profesional, ada keberpihakan, dan sebagainya. Maka bisa jadi catatan buruk untuk mereka (polisi, red). Kemana lagi orang mau mengadukan masalah hukum kalau seperti itu," ungkapnya. Dengan begitu, dengan adanya kasus tersebut, menjadi pembelajaran untuk masyarakat lainnya, untuk berhati - hati jika ingin berbisnis. Terlebih dahulu, masyarakat mesti melakukan crosscheck record partner bisnis. "Masyarakat harus teliti. Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak dirugikan di kemudian hari," imbau Orin. Sementara itu, diwartakan sebelumnya. Penasihat hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu mengatakan, sebelumnya klien kami tak ingin melapor ke polisi. Namun karena merasa ditipu dengan cek kosong, barulah kliennya melapor karena dinilai tak ada etiket baik. "Klien kami sudah melakukan kliring tiga kali di bank. Tapi saldo senilai Rp 2,7 miliar pada tahun 2017 tidak bisa dicairkan. Padahal cek itu sudah ditandatangani keduanya," terangnya. Terpisah, penasihat hukum Hasanuddin dan Nurfadiah, Saud Purba berargumen kliennya tidak bersalah. Kendati begitu dirinya tidak membatah kliennya (Nurfadiah) bertandatangan dicek tersebut. Namun Hasanuddin sama sekali tidak menandatangani dan sama sekali tidak mengenal pelapor. Kendati begitu kata Saud, kliennya siap meladeni laporan dari pihak Irma Suryani. "Sangkaan ini (dugaan penipuan, red) menurut kami masih sumir. Urusan piutang ini sudah selesai. Tapi kita tunggu saja perkembangan kasus ini dari penyidik. Kami tetap kooperatif," bantah Saud. (*)
Tag berita:
Berita terkait