Kamis, 25 April 2024

Vonis Bersalah Diananta, Hari Kelam Kebebasan Pers

Senin, 10 Agustus 2020 21:41

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Diananta Putera Sumedi divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru atas pelanggaran UU ITE.

Nanta dipenjara karena beritanya berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel' disoal.

Akibat pemberitaan dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh korporasi itu, eks Pemimpin Redaksi Banjarhits.id ini diganjar hukuman penjara 3 bulan 15 hari.

Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik.

Selain itu, laman Banjarhits dianggap tidak memiliki badan hukum.

Vonis hukuman disampaikan majelis hakim yang dipimpin oleh Meir Elisabeth saat sidang di PN Kotabaru, Senin (10/8/2020).

Majelis hakim menilai Diananta terbukti bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan menurut polisi Ini sesuai pasal 28 UU ITE.

Menanggapi vonis majelis hakim, Diananta jelas kecewa. Sebab, ia merasa kasusnya sudah berakhir di Dewan Pers.

"Ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers," kata Diananta usai persidangan, Senin (10/8/2020).

Diananta masih mempertimbangkan langkah hukum apa yang akan ia ambil setelah vonis.

Apakah akan menempuh banding di Pengadilan Tinggi Kalsel atau menerima putusan hakim. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait