POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal turut membayangi kebijakan politik pemerintah dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Terlebih disektor industri pariwisata dan perhotelan di Samarinda, tren menurunnya jumlah keterisian kamar ocupasi hotel kurun waktu satu bulan belakangan membuat pengusaha perhotelan mengencangkan ikat pinggang.
Pasalnya situasi pandemi virus corona membuat pengusaha hotel ikut merasionalisasi pengeluaran yang turut membengkak.
"Sejak bulan maret lalu pendapatan tidak sesuai dengan pengeluaran, hanya beberapa kamar yang terisi," ujar General Manajer (GM) Grand Kartika Hotel Samarinda, Armunanto, Jalan Abdul Khalid saat ditemui (3/4/2020).
Diterangkannya lagi, beban operasional yang semakin meningkat untuk biaya setrum, ketersidiaan air bersih PDAM dan iuran BPJS bagi karyawan disebutnya belum menutup dari pendapantan hotelnya yang relatif sepi dibanding sebelum pembatasan diberlakukan.
Ditambah lagi tanggungan pajak PPH21, Oajak Bangunan dan retribusi restoran dan perhotelan yang berasal juga berasal dari biaya pengunjung cukup membuatnya putar otak lantaran sekali lagi kata dia karena Physical distancing.
"Beruntung perusahaan kami masih ada simpanan untuk karyawan, tapi kan tak akan cukup, makanya kami nunggu kebijakan wali kota untuk mendapatkan penghapusan atau pengurangan pajak, ya tentunya itu peruntukannya untuk karyawan," imbuhnya.
Anto sapaannya itu menambahkan, bentuk perhatian Pemkot Samarinda yakni dapat memberikan bantuan sosial kepada karyawan agar daya beli karyawan tidak semakin menurun.
"Minimal Rp 1juta lah sama pemkot, pasti sangat terbantu lah karyawan," terangnya. (Redaksi Politikal - 001)