Arah Politik

Sorotan Tajam atas Gaji Ganda 4.132 Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Praktik Rangkap Jabatan Dinilai Bentuk Kerugian Negara

IDENESIA.CO – Babak baru ketegasan hukum dimulai di Indonesia menyusul dikabulkannya permohonan uji materiil Undang-Undang Kepolisian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan bersejarah ini sontak menyoroti status 4.132 personel polisi aktif yang saat ini menduduki berbagai jabatan di lembaga-lembaga sipil.

Desakan agar ribuan personel tersebut segera melepaskan status aktifnya dari Polri menguat, didorong oleh kekhawatiran serius mengenai potensi kerugian keuangan negara akibat praktik rangkap jabatan dan penerimaan gaji ganda.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menjadi salah satu suara terdepan yang mendesak penertiban massal ini. Ia dengan tegas menilai bahwa keberadaan 4.132 polisi aktif dalam posisi sipil telah menyebabkan penghamburan kas negara.

“Bayangkan 4.132 personel polisi mendapat gaji ganda dari negara, ini jelas tindakan yang dapat ditafsirkan secara sengaja merugikan keuangan Negara,” kata Ficar melalui keterangannya kepada Inilah.com pada Sabtu (15/11/2025). 

Menurutnya, angka yang besar ini bukan sekadar insiden administratif, tetapi merupakan kebijakan yang secara struktural membuka celah pemborosan anggaran publik. Praktik ini secara nyata melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien.

Inti dari desakan Ficar Hadjar terletak pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang baru saja dibacakan pada Kamis (13/11/2025). Putusan ini mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi anggota Polri aktif untuk ditugaskan di luar institusi kepolisian tanpa harus secara permanen melepas status keanggotaannya, baik melalui pengunduran diri maupun pensiun. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, yang berarti ketentuan yang longgar itu kini tidak berlaku lagi.

Ficar menjelaskan bahwa putusan MK ini berfungsi sebagai penegasan kembali terhadap norma hukum yang sudah seharusnya berlaku. 

“Putusan ini menegaskan kembali norma yang ada pada UU Kepolisian yang mengharuskan pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil,” ucap Ficar.

Artinya, bagi 4.132 personel yang saat ini masih berstatus aktif Polri dan menduduki jabatan sipil, mereka berada di persimpangan jalan hukum: mereka harus memilih untuk pensiun dini atau mengundurkan diri dari Polri agar dapat mempertahankan jabatan sipil mereka, atau kembali ke institusi Polri dan melepaskan jabatan sipil tersebut. Kelanjutan praktik rangkap jabatan pasca putusan ini berpotensi ditindak sebagai pelanggaran hukum serius yang merugikan keuangan negara.

Isu rangkap jabatan ini sempat menyeret perhatian publik pada lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan kerugian negara, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ficar Hadjar secara khusus menyoroti situasi yang dianggapnya ironis.

Menurut Ficar, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, awalnya juga seharusnya mundur dari jabatan di lembaga antirasuah tersebut karena statusnya. 

“Yang ironis, ini juga dialami dan dilakukan justru oleh seorang Ketua KPK yang notabene juga seorang polisi aktif. Jika sudah begini, maka tidak keliru orang menyatakan inilah korupsi yang terjadi di atas pemberantasan korupsi,” ucap Ficar, merujuk pada kontradiksi antara tugas pemberantasan korupsi dengan praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, segera memberikan klarifikasi untuk meluruskan status Ketua KPK. Budi menjelaskan bahwa Setyo Budiyanto sudah memasuki masa pensiun dari Polri dan tidak lagi aktif sejak 1 Juli 2025.

“Adapun Ketua KPK, Bapak Setyo Budiyanto, sudah purnawirawan per 1 Juli 2025,” kata Budi Prasetyo, menanggapi pemberitaan sebelumnya. 

Budi juga menegaskan bahwa proses pemilihan Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK telah melalui mekanisme seleksi panitia yang transparan, memberikan kesempatan pada semua Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat. Klarifikasi ini penting untuk membedakan kasus Setyo Budiyanto, yang telah purnawirawan, dengan ribuan personel aktif lainnya yang menjadi fokus putusan MK.

Dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini, bola panas kini berada di tangan Pemerintah, Polri, dan lembaga-lembaga sipil terkait. Diperlukan tindakan cepat dan tegas untuk mematuhi konstitusi.

Kepatuhan terhadap putusan MK tidak hanya akan mengakhiri potensi kerugian keuangan negara dari gaji ganda, tetapi juga memperkuat prinsip profesionalitas di tubuh Polri. Ficar menekankan bahwa penempatan ribuan personel Polri di jabatan sipil tanpa pelepasan status merusak integritas lembaga kepolisian sebagai badan penegak hukum yang harus fokus pada tugas utamanya.

Seluruh 4.132 personel yang terlibat kini harus segera dievaluasi. Instansi pengguna harus memberikan tenggat waktu yang jelas bagi personel tersebut untuk menentukan pilihan status mereka. Putusan ini menjadi momentum emas untuk menertibkan birokrasi dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara dialokasikan secara sah dan efisien. 

Kegagalan untuk menindaklanjuti putusan MK secara serius dapat dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi dan pembiaran terhadap praktik yang dinilai sebagai kerugian keuangan negara yang berkesinambungan.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button